Gandeng Goto Bangun Rumah Subsidi, DPR Minta Pemerintah Transparan
Tim langit 7
Jum'at, 11 April 2025 - 17:00 WIB
ilustrasi
Pemerintah menjajaki kerjasama dengan PT Gojek Tokopedia Tbk atau Goto untuk menyediakan rumah subsidi untuk pengemudi online. Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sudjatmiko meminta program ini dilaksanakan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami tentu mendukung program rumah subsidi untuk pengemudi online. Kendati demikian kami meminta program ini dilakukan secara transparan baik di level kerjasama dengan pihak ketiga maupun kriteria pengemudi online yang berhak mendapatkan rumah bersubsidi,” ujar Sudjatmiko, Jumat (11/4/2025).
Dia mengatakan pengemudi online merupakan masyarakat dengan tingkat penghasilan kurang menentu. Seringkali penghasilan mereka di bawah dibawah Upah Minimum Regional (UMR) dan banyak yang belum memiliki tempat tinggal sendiri. “Jika ada bantuan pemerintah dalam penyediaan rumah bersubsidi, ini tentunya akan membantu mereka,” katanya.
Rencananya, sebanyak 2000 unit rumah subsidi akan diberikan kepada pengemudi ojek online. Sebanyak 1000 unit untuk pengemudi ojek online roda dua, sisanya untuk pengemudi ojek online roda empat. Pengemudi ojek online dianggap sesuai dengan standar kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Pemberian rumah subsidi kepada pengemudi ojek online harus tepat sasaran, transparan dan melalui mekanisme serta ketentuan yang telah disepakati bersama,” tegas Sudjatmiko.
Baca juga:Sapa Masyarakat Jombang, Wakil Ketua MPR Rusdi Kirana Bagikan 40 Paket Umrah dan Beasiswa Kuliah
Pria yang akrab disapa Miko ini meminta Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman merumuskan kebijakan secara matang dan detail sebelum memberikan rumah subsidi kepada pengemudi online. Salah satunya tentang kriteria pengemudi online yang berhak mendapat subsidi rumah.
“Kami tentu mendukung program rumah subsidi untuk pengemudi online. Kendati demikian kami meminta program ini dilakukan secara transparan baik di level kerjasama dengan pihak ketiga maupun kriteria pengemudi online yang berhak mendapatkan rumah bersubsidi,” ujar Sudjatmiko, Jumat (11/4/2025).
Dia mengatakan pengemudi online merupakan masyarakat dengan tingkat penghasilan kurang menentu. Seringkali penghasilan mereka di bawah dibawah Upah Minimum Regional (UMR) dan banyak yang belum memiliki tempat tinggal sendiri. “Jika ada bantuan pemerintah dalam penyediaan rumah bersubsidi, ini tentunya akan membantu mereka,” katanya.
Rencananya, sebanyak 2000 unit rumah subsidi akan diberikan kepada pengemudi ojek online. Sebanyak 1000 unit untuk pengemudi ojek online roda dua, sisanya untuk pengemudi ojek online roda empat. Pengemudi ojek online dianggap sesuai dengan standar kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Pemberian rumah subsidi kepada pengemudi ojek online harus tepat sasaran, transparan dan melalui mekanisme serta ketentuan yang telah disepakati bersama,” tegas Sudjatmiko.
Baca juga:Sapa Masyarakat Jombang, Wakil Ketua MPR Rusdi Kirana Bagikan 40 Paket Umrah dan Beasiswa Kuliah
Pria yang akrab disapa Miko ini meminta Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman merumuskan kebijakan secara matang dan detail sebelum memberikan rumah subsidi kepada pengemudi online. Salah satunya tentang kriteria pengemudi online yang berhak mendapat subsidi rumah.