home global news

Merasa Ada Yang Tidak Beres Soal Penyitaan Lahan Sawit, Pengacara Kalteng Kirim Surat ke Presiden Prabowo

Senin, 21 April 2025 - 14:54 WIB
Merasa Ada Yang Tidak Beres Soal Penyitaan Lahan Sawit, Pengacara Kalteng Kirim Surat ke Presiden Prabowo
LANGIT7.ID-Jakarta; Penyitaan lahan sawit yang oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan yang sekarang telah menimbulkan pro kontra, kini telah mencapai lebih dari 1 juta hektare dan mulai mendapatkan perhatian khusus dari masyarakat.

Drs H. Akhmad Taufik, SH.,MH.,M.Pd, pengacara Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah secara khusus mengirimkan surat tertulis kepada Presiden Prabowo Subianto. Dalam suratnya, dia secara khusus meminta agar penertiban kawasan hutan tidak melanggar hukum.

Baca juga:Berbelit dan lama, INDEF Minta Perizinan HGU Sawit Dipermudah

Akhmad Taufik mengungkapkan bahwa secara hukum tidak ada kawasan hutan di Kalimantan Tengah (Kalteng). Sebab, selama ini, belum pernah dilakukan penetapan kawasan hutan di Kalteng. sebagaimana yang diatur dalam Pasal 15 ayat (1) UU No 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, Jo Pasal 36 pada UU No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang.

‘’Berdasarkan aturan di atas pengukuhan kawasan hutan harus dilakukan melalui proses mulai dari tahap penunjukan kawasan hutan, penataan batas kawasan hutan, pemetaan kawasan hutan, dan baru terakhir penetapan kawasan hutan,’’ kata Akhmad Taufik dalam keterangannya Senin (21/4/2025).

Dia mengungkapkan terkait ketentuan di atas dikaitkan dengan fakta di lapangan, belum terdapat kawasan hutan di Kalimantan Tengah yang telah melalui tahapan-tahapan pengukuhan Kawasan hutan. ‘’Kesemuanya baru pada tahapan penunjukan. Jadi secara hukum di Kalimantan Tengah itu tidak ada kawasan hutan. Karena belum melalui tahapan tahapan sebagaimana diatur dalam perundangan,’’ kata Akhmad Taufik.

Dia mengungkapkan bahwa jika Surat Menteri Pertanian No 759/KPTS/Um/l0/l982 tanggal 12 Oktober 1982 tentang Penunjukan Areal Hutan di wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah seluas 15.300.000 hektare diterapkan, hampir seluruh wilayah Kalimantan Tengah masuk dalam kawasan hutan. Sebab, luas Kalimantan Tengah sendiri adalah sekitar 15.426.889 hektare. ‘’Kalau merujuk surat menteri pertanian di atas, Kalteng itu hutan semua, tidak ada kota, tidak ada desa,’’ paparnya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya