Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Senin, 20 April 2026
home global news detail berita

Berbelit dan lama, INDEF Minta Perizinan HGU Sawit Dipermudah

dwi sasongko Senin, 21 April 2025 - 09:16 WIB
Berbelit dan lama, INDEF Minta Perizinan HGU Sawit Dipermudah
LANGIT7.ID-Jakarta; Masalah perizinan masih menjadi momok di Tanah Air, termasuk di industri kelapa sawit. Pemerintah dinilai terlalu berbelit-belit dalam menerbitkan pengajuan Hak Guna Usaha (HGU) pada kebun kelapa sawit meskipun telah memenuhi persyaratan yang ditentukan. Padahal pemberian izin yang cepat bisa memberikan kepastian hukum yang pada gilirannya akan meningkatkan produksi industri sawit dalam mendukung perekonomian nasional.

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti mengungkapkan masalah berbelitnya perizinan masih ada di berbagai bidang bisnis termasuk di sektor sawit. ‘’Padahal yang namanya perizinan itu bisa disimplifikasi. Makanya ada kalimat yang sering kita dengar di Indonesia (mengurus izin) itu makin sulit makin bagus. Kenapa dibikin harus masuk pintu satu, pintu dua, masuk pintu 60. Ini harus disederhanakan,’’ ungkap Esther dalam keterangannya.

Kalau belajar dari negara lain, perizinan di Indonesia sudah saatnya dibuat secara digitalisasi. Sehingga tidak repot dalam mengurus perizinan dan bisa dilakukan dengan cepat, cermat dan transparan. Esther mengungkapkan kemudahan dalam mengeluarkan izin akan berbanding lurus dengan makin baiknya iklim investasi. ‘’Kita bisa meningkatkan iklim investasi. Sekali lagi tak hanya di sektor sawit, tolong perizinan dipermudah. Tapi juga evaluasi soal amdalnya diperketat. Ini kan malah kebalik-balik. Izinnya sulit tapi amdalnya dibiarin. Ini bisa menimbulkan kerusakan lingkungan luar biasa,’’ paparnya.

Data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyebut dari tahun 2016 hingga Oktober 2024, tercatat ada 537 perusahaan kelapa sawit yang memiliki izin usaha perkebunan (IUP) tapi tidak memiliki HGU. Ratusan perusahaan sawit tersebut menjalankan aktivitasnya pada lahan seluas 2,5 juta hektare. Pada era sebelumnya, dari 2,5 juta hektare lahan tersebut, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan permohonan HGU sebanyak 193 perusahaan sawit dengan total luas 283.280,85 hektare.

Saat ini, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid bertekad akan menertibkan 537 perusahaan/badan hukum yang memiliki IUP tanpa HGU. Sebagai dasar penertiban adalah Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tanggal 27 Oktober 2016 terkait Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya Pasal 41. Dimana dalam aturan tersebut, perusahaan atau badan diperbolehkan menanam kelapa sawit harus mengantongi IUP dan HGU. Keputusan MK ini akhirnya menjadi boomerang bagi pelaku industri sawit yang akan semakin susah untuk mendapatkan HGU. Karena bagaimana mendapatkan HGU apabila lahan belum bisa mengelola lahannya. Hal ini diibaratkan seperti lebih duluan mana ayam atau telur.

Untuk diketahui, pengurusan izin HGU memang tergolong berbelit dan memakan waktu lama. Banyak pelaku industri sawit mengeluhkan betapa susahnya mendapatkan HGU meskipun telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Akibatnya, banyak lahan sawit statusnya menjadi tidak jelas. Mereka rata-rata memiliki IUP namun belum mengantongi HGU. Hal ini menyebabkan tidak adanya kepastian hukum dalam berusaha sehingga banyak muncul gugatan masyarakat untuk ikut menguasai lahan-lahan sawit tersebut yang bisa berujung konflik di masyarakat. Tentu saja, fenomena ini jika dibiarkan akan berpengaruh pada produksi sawit secara nasional.

Lambannya pengurusan HGU lahan sawit ini juga mendapat perhatian dari Peneliti Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) Dr Eugenia Mardanugraha. Dia menyoroti tentang pengurusan HGU lahan sawit yang terkesan berbelit-belit sehingga memerlukan waktu lama untuk mendapatkannya. Eugenia meminta agar kawasan hutan yang sudah berubah fungsi menjadi sawit secara legal, izin HGU-nya diteruskan dan tidak ditutup lahan sawitnya.

Dia tidak sepakat lahan sawit yang sudah eksis ditutup karena dampaknya akan mengganggu produksi kelapa sawit secara nasional. Tetapi Eugenia sependapat jika proses izin HGU pembukaan lahan sawit baru dibuat sulit. Tujuannya, agar pemerintah bisa merapikan dulu izin-izin lahan sawit yang sudah ada.

Penertiban Kawasan Hutan

Lebih jauh, Esther mengaku sepakat dengan rencana pemerintah yang sedang melakukan penertiban kawasan hutan. Bahkan, seharusnya penertiban Kawasan hutan tersebut sudah dilakukan sejak dulu. Karena situasi yang ada di Indonesia terkait industri sawit yang kontroversi ini akhirnya digunakan pihak Uni Eropa membuat kampanye hitam (black campaign). Karena selama ini, tanaman sawit Indonesia dianggap merusak hutan.

‘’Agar bisa ekspor sawit ke luar negeri ada syaratnya yaitu sustainability standard. Sustainability standard itu menurut saya adalah ada keterlacakan lahannya dari mana, apakah sawitnya diperoleh dari hutan lindung apa tidak,’’ jelasnya.

Dengan penertiban tersebut diharapkan komoditi sawit Indonesia bisa menembus pasar Eropa. Hanya saja, penertibannya juga harus mempertimbangkan berbagai faktor. Lahan sawit yang sudah memperoleh izin secara legal, penertibannya harus ada kesepakatan dua pihak, yakni pemerintah dan pemilik lahan.

Lahan sawit yang mengantongi izin secara legal beroperasi di kawasan hutan, berarti memang ada kontribusi juga kesalahan yang dilakukan pemerintah di masa lalu. Diakuinya, tidak gampang untuk menertibkannya. ‘’Pemerintah misalnya Kementerian Kehutanan dan Kementerian Agraria harus koordinasi untuk menertibkan itu. Misalnya kalau dialihfungsikan lahannya. Tapi pemerintah harus mengganti lahannya,’’ jelasnya. Karena para pelaku sawit sudah mengeluarkan banyak dana investasi di sektor sawit. Sehingga tidak bisa langsung diambil alih begitu saja, apalagi mereka sudah mengantongi izin secara legal.

Esther mengungkapkan kebijakan denda sangat tepat untuk menangani masalah di atas. Jadi bagi pemilik kebun sawit yang beroperasi di kawasan hutan sebaiknya diberikan sanksi denda. Hanya saja, besarannya denda juga harus dihitung secara cermat seperti seberapa besar kerusakan lingkungan yang telah ditimbulkan selama ini. ‘’Bukan denda yang semau gue, angka jatuh dari langit. Harus dihitung bener-bener. Kan bisa dihitung,’’ ungkap Esther. Atau perusahaan tersebut harus memiliki program CSR (corporate social responsibility) pada masyarakat sekitar yang terdampak.

Esther mengingatkan bahwa industri sawit merupakan komoditas favorit dan menjadi backbone ekonomi Indonesia. Bahkan sawit Indonesia merupakan terbesar di dunia. Karena itu penanganan masalah sawit harus hati-hati, jangan sampai mengganggu produktivitas sawit secara nasional. Pengambilalihan lahan sawit harus dilakukan secara baik. Dalam arti, pasca penyitaan lahan sawit tersebut harus dikelola secara profesional oleh negara. Misalnya dikelola oleh BUMN pun, harus benar-benar yang memiliki kompetensi di bidang sawit. ‘’Jadi jangan asal tunjuk. Harus base of competency. Kalau tidak kompeten yang repot kita-kita juga. Penerimaan negara tak tercapai, kerusakan lingkungan di mana mana,’’ tandasnya. Indonesia bisa belajar dari Malaysia dalam mengelola sawit. (*)

(lam)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Senin 20 April 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:55
Ashar
15:14
Maghrib
17:53
Isya
19:03
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سُبْحٰنَ الَّذِيْٓ اَسْرٰى بِعَبْدِهٖ لَيْلًا مِّنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اِلَى الْمَسْجِدِ الْاَقْصَا الَّذِيْ بٰرَكْنَا حَوْلَهٗ لِنُرِيَهٗ مِنْ اٰيٰتِنَاۗ اِنَّهٗ هُوَ السَّمِيْعُ الْبَصِيْرُ
Mahasuci (Allah), yang telah memperjalankan hamba-Nya (Muhammad) pada malam hari dari Masjidilharam ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar, Maha Melihat.
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)