home global news

Bisakah Wakil Presiden RI Diganti di Tengah Masa Jabatan? Ini Jawabannya

Jum'at, 25 April 2025 - 14:42 WIB
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam idang Kabinet paripurna membahas kesiapan menghadapi Idulfitri. (foto: Instagram/gibranrakabuming)
LANGIT7.ID- Saat ini muncul wacana penggantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Usulan disampaikan Forum Purnawirawan Prajurit TNI.

Forum membuat 8 tuntutan sebagai pernyataan sikap terhadap kondisi terkini. Surat itu ditandatangani 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.

Surat tersebut tertanda tangan Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi dan Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan. Dengan diketahui Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.

Salah satu dari delapan tuntutan yaitu, mengusulkan pergantian wakil presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

Bisakah wakil presiden diganti?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, berikut akan dijelaskan terkait mekanisme penggantian presiden atau wakil presiden sesuai dengan Pasal 7A dan 7B UUD 1945.

Pasal 7A menyebutkan:
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya