home global news

Ini Poin-poin yang Membuat Wakil Presiden Bisa Diganti

Jum'at, 25 April 2025 - 16:23 WIB
Wapres RI Gibran Rakabuming Raka. (foto: Instagram/gibranrakabuming)


LANGIT7.ID-Muncul usulan Wakil Presiden Republik Indonesia (RI) Gibran Rakabuming Raka diganti. Usulan disampaikan Forum Purnawirawan Prajurit TNI.

Forum membuat 8 tuntutan sebagai pernyataan sikap terhadap kondisi terkini. Surat itu ditandatangani 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.

Surat tersebut tertanda tangan Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi dan Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan. Dengan diketahui Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.

Salah satu dari delapan tuntutan yaitu, mengusulkan pergantian wakil presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

Meski demikian, usulan tersebut tidak serta merta bisa dilakukan. Bahkan presiden pun tidak bisa memecat wakilnya karena ada UUD yang mengatur.

Poin-poin yang membuat wapres bisa diganti
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya