home global news

Prabowo Janji Pajak Adil, Buruh Kecil Tak Lagi Terbebani

Kamis, 01 Mei 2025 - 14:55 WIB
Prabowo Janji Pajak Adil, Buruh Kecil Tak Lagi Terbebani
LANGIT7.ID-Jakarta; Komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk memperjuangkan keadilan ekonomi bagi pekerja kembali ditegaskan dalam pidato peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025 di Monumen Nasional, Jakarta, Kamis (1/5). Dalam kesempatan itu, Prabowo menyampaikan rencananya membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional yang melibatkan pimpinan buruh dari seluruh Indonesia sebagai mitra strategis pemerintah dalam mengevaluasi kebijakan ketenagakerjaan dan perpajakan.

Rencana pembentukan dewan ini menjadi bagian dari pendekatan baru pemerintah dalam memastikan perlindungan buruh tidak sekadar bergantung pada rumusan elite, melainkan berdasarkan masukan langsung dari perwakilan pekerja. Dewan tersebut akan bertugas mempelajari kondisi nyata buruh, menelaah regulasi yang tidak berpihak, serta memberi saran langsung kepada Presiden.

“Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional yang akan terdiri dari semua tokoh pimpinan buruh seluruh Indonesia. Dan mereka tugasnya adalah mempelajari keadaan buruh, dan memberi nasihat ke Presiden, mana undang-undang yang tidak melindungi buruh, mana regulasi yang nggak benar, mereka akan memberi masukan kepada saya, nanti akan diperbaiki,” ujar dia.

Salah satu isu utama yang akan menjadi sorotan dewan ini adalah penerapan pajak penghasilan bagi masyarakat berpendapatan tinggi atau high wealth individual. Prabowo menyatakan akan meninjau ulang sistem perpajakan agar tidak memberatkan mereka yang berpenghasilan kecil, namun tetap menekankan pentingnya pajak sebagai kewajiban seluruh pekerja.

“Kita akan tegakkan undang-undang yang benar, saya akan pelajari kembali masalah pajak. Pajak yang besar untuk orang yang penghasilannya besar,” kata Prabowo dalam pidatonya.

Ia juga menegaskan perlunya proporsionalitas dalam pengenaan pajak, terutama bagi kalangan buruh kecil. Prabowo mengisyaratkan bahwa sistem pajak yang adil harus membedakan beban antara pekerja biasa dan orang-orang yang memiliki penghasilan besar.

“Lo orang gajinya nggak besar, jadi ngapain dipajak (tinggi). Tapi kalau pajaknya sedikit-sedikit, boleh ya. Kalau pajaknya nggak terlalu besar, boleh ya. Ya bayar deh dikit-dikit deh,” jelasnya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya