Negara Tak Bisa Batalkan HGU di Kawasan Hutan yang Belum Ditetapkan
Dwi sasongko
Sabtu, 03 Mei 2025 - 15:03 WIB
Negara Tak Bisa Batalkan HGU di Kawasan Hutan yang Belum Ditetapkan
LANGIT7.ID-Jakarta; Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 45/PUU-IX/2011 telah menjadi tonggak penting dalam sejarah hukum kehutanan Indonesia. Dalam putusan tersebut, MK secara tegas menyatakan bahwa penunjukan kawasan hutan tidak memiliki kekuatan hukum yang konstitutif untuk menjadikan suatu wilayah sebagai kawasan hutan secara sah. Namun, hingga kini, masih banyak pemangku kepentingan yang belum memahami atau bahkan menolak implikasi dari putusan tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Peneliti di Pusat Studi dan Advokasi Hukum Sumber Daya Alam (PUSTAKA ALAM), Muhamad Zainal Arifin, dalam keterangan tertulisnya yang menyoroti kekeliruan umum dalam memahami status kawasan hutan dan hubungannya dengan hak atas tanah seperti Hak Guna Usaha (HGU).
“Penunjukan kawasan hutan oleh pemerintah sifatnya hanya deklaratif, bukan konstitutif. Ini berarti, selama belum dilakukan penetapan kawasan hutan secara sah sesuai prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, status hukum wilayah tersebut belum final,” tegas Zainal.
Dalam sistem hukum kehutanan nasional, pengukuhan kawasan hutan harus melalui empat tahapan: penunjukan, penataan batas, pemetaan, dan penetapan. Tanpa melalui tahapan akhir berupa penetapan oleh pemerintah, kawasan hutan tidak dapat diklaim sah menurut hukum. “Banyak yang salah kaprah menganggap peta penunjukan sebagai peta hukum. Padahal, dalam kerangka hukum positif, penetapan adalah satu-satunya bentuk legalitas kawasan hutan yang diakui secara konstitutif,” jelasnya.
Putusan MK No. 45/PUU-IX/2011 memperkuat prinsip ini dengan menyatakan bahwa tanpa proses penetapan, wilayah yang hanya didasarkan pada SK Penunjukan Kawasan Hutan belum dapat dinyatakan sebagai kawasan hutan secara hukum.
Seperti diketahui, sejauh ini Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah menyita lebih dari 1 juta hektare lahan sawit yang dinilai illegal dan masuk kawasan hutan. Bahkan, ada sejumlah lahan sawit yang sudah mengantongi HGU juga turut disita. Hal tersebut kemudian menimbulkan keresahan di masyarakat terutama pelaku usaha sektor sawit yang lahannya diklaim masuk kawasan hutan. Padahal kawasan hutan yang dijadikan dasar Satgas PKH untuk tugasnya diduga menggunakan data Kementerian Kehutanan yang belum ditetapkan.
Hal ini disampaikan oleh Peneliti di Pusat Studi dan Advokasi Hukum Sumber Daya Alam (PUSTAKA ALAM), Muhamad Zainal Arifin, dalam keterangan tertulisnya yang menyoroti kekeliruan umum dalam memahami status kawasan hutan dan hubungannya dengan hak atas tanah seperti Hak Guna Usaha (HGU).
“Penunjukan kawasan hutan oleh pemerintah sifatnya hanya deklaratif, bukan konstitutif. Ini berarti, selama belum dilakukan penetapan kawasan hutan secara sah sesuai prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, status hukum wilayah tersebut belum final,” tegas Zainal.
Dalam sistem hukum kehutanan nasional, pengukuhan kawasan hutan harus melalui empat tahapan: penunjukan, penataan batas, pemetaan, dan penetapan. Tanpa melalui tahapan akhir berupa penetapan oleh pemerintah, kawasan hutan tidak dapat diklaim sah menurut hukum. “Banyak yang salah kaprah menganggap peta penunjukan sebagai peta hukum. Padahal, dalam kerangka hukum positif, penetapan adalah satu-satunya bentuk legalitas kawasan hutan yang diakui secara konstitutif,” jelasnya.
Putusan MK No. 45/PUU-IX/2011 memperkuat prinsip ini dengan menyatakan bahwa tanpa proses penetapan, wilayah yang hanya didasarkan pada SK Penunjukan Kawasan Hutan belum dapat dinyatakan sebagai kawasan hutan secara hukum.
Seperti diketahui, sejauh ini Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah menyita lebih dari 1 juta hektare lahan sawit yang dinilai illegal dan masuk kawasan hutan. Bahkan, ada sejumlah lahan sawit yang sudah mengantongi HGU juga turut disita. Hal tersebut kemudian menimbulkan keresahan di masyarakat terutama pelaku usaha sektor sawit yang lahannya diklaim masuk kawasan hutan. Padahal kawasan hutan yang dijadikan dasar Satgas PKH untuk tugasnya diduga menggunakan data Kementerian Kehutanan yang belum ditetapkan.