Hukum Vasektomi dalam Islam, Bolehkah?
Haris budiman
Rabu, 14 Mei 2025 - 10:57 WIB
Ilustrasi tindakan medis. (foto: ciputrahospital.com)
LANGIT7.ID-Belakangan ramai diperbincangkan pelaksanaan vasektomi. Pelaksanaan vasektomi diangkat oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Saat itu Dedi mengusulkan ayah dari keluarga dengan banyak anak untuk melakukan vasektomi. Bahkan dalam perkembangan, vasektomi disebut menjadi syarat penerima bantuan sosial (bansos) pemerimtah provinsi (pemprov) Jawa Barat, walau kemudian pernyataan ini belakangan dibantah.
Apa itu vasektomi?
Vasektomi adalah prosedur medis untuk pria yang ingin mencegah kemampuan menghamili istri secara permanen. Caranya dengan memutus saluran sperma agar sperma tidak keluar saat ejakulasi. Biasanya vasektomi dilakukan bagi pasangan yang merasa sudah cukup punya anak atau karena alasan medis tertentu.
Bolehkah vasektomi dalam Islam?
Dalam pandangan Islam, hukum vasektomi secara umum adalah haram, karena tindakan tersebut dapat memutus keturunan secara permanen. Akan tetapi dalam kondisi darurat, hukum haram tersebut dapat berubah menjadi diperbolehkan, misalnya karena alasan medis yang sangat mendesak.
Dikutip dari tulisan Ustadz Muhammad Zainul Millah, Wakil Katib PCNU Blitar di NU Online menyebutkan, keputusan Muktamar NU tentang Vasektomi Nahdlatul Ulama (NU) dalam Muktamar ke-28 di Krapyak Yogyakarta, menegaskan bahwa sterilisasi hukumnya diperbolehkan selama dapat dipulihkan kembali kemampuan berketurunannya dan tidak sampai merusak atau menghilangkan bagian tubuh yang berfungsi.
Saat itu Dedi mengusulkan ayah dari keluarga dengan banyak anak untuk melakukan vasektomi. Bahkan dalam perkembangan, vasektomi disebut menjadi syarat penerima bantuan sosial (bansos) pemerimtah provinsi (pemprov) Jawa Barat, walau kemudian pernyataan ini belakangan dibantah.
Apa itu vasektomi?
Vasektomi adalah prosedur medis untuk pria yang ingin mencegah kemampuan menghamili istri secara permanen. Caranya dengan memutus saluran sperma agar sperma tidak keluar saat ejakulasi. Biasanya vasektomi dilakukan bagi pasangan yang merasa sudah cukup punya anak atau karena alasan medis tertentu.
Bolehkah vasektomi dalam Islam?
Dalam pandangan Islam, hukum vasektomi secara umum adalah haram, karena tindakan tersebut dapat memutus keturunan secara permanen. Akan tetapi dalam kondisi darurat, hukum haram tersebut dapat berubah menjadi diperbolehkan, misalnya karena alasan medis yang sangat mendesak.
Dikutip dari tulisan Ustadz Muhammad Zainul Millah, Wakil Katib PCNU Blitar di NU Online menyebutkan, keputusan Muktamar NU tentang Vasektomi Nahdlatul Ulama (NU) dalam Muktamar ke-28 di Krapyak Yogyakarta, menegaskan bahwa sterilisasi hukumnya diperbolehkan selama dapat dipulihkan kembali kemampuan berketurunannya dan tidak sampai merusak atau menghilangkan bagian tubuh yang berfungsi.