5 Fakta Menarik Kontroversi TNI Jaga Kejaksaan, Jaga Pengamanan Fisik hingga Puan Minta TNI Terbuka ke Publik
Haris budiman
Jum'at, 16 Mei 2025 - 05:40 WIB
Foto pegawai Kejaksaan Tinggi Bali melaksanakan apel. Saat ini sedang muncul kontroversi pengamanan kejaksaan oleh TNI. (foto: kejati-bali.kejaksaan.go.id)
LANGIT7.ID-Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan perintah penguatan pengamanan terhadap Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.
Keputusan ini menjadi kontroversi karena dinilai syarat akan kepentingan politis, terutama menyangkut kasus-kasus yang ditangani. Terlebih sejauh ini, tanggung jawab itu sebenarnya sudah dipegang kepolisian.
Apa saja fakta menarik dari kontroversi ini? Dikutip dari berbagai sumber, berikut penjelasannya:
1. Perintah dari Panglima TNI
Informasi terkait penguatan pengamanan kejaksaan ini tertuang dalam Telegram Panglima TNI No TR/442/2025 tertanggal 5 Mei 2025. Dalam Telegram tersebut, Panglima TNI memerintahkan pengerahan personel dan alat perlengkapan dalam rangka dukungan pengamanan terhadap Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia.
2. Sudah ada MoU
Kapuspen TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi mengatakan surat telegram tersebut merupakan bagian kerja sama pengamanan. Semua tertuang dalam Nota Kesepahaman atau MoU.
Keputusan ini menjadi kontroversi karena dinilai syarat akan kepentingan politis, terutama menyangkut kasus-kasus yang ditangani. Terlebih sejauh ini, tanggung jawab itu sebenarnya sudah dipegang kepolisian.
Apa saja fakta menarik dari kontroversi ini? Dikutip dari berbagai sumber, berikut penjelasannya:
1. Perintah dari Panglima TNI
Informasi terkait penguatan pengamanan kejaksaan ini tertuang dalam Telegram Panglima TNI No TR/442/2025 tertanggal 5 Mei 2025. Dalam Telegram tersebut, Panglima TNI memerintahkan pengerahan personel dan alat perlengkapan dalam rangka dukungan pengamanan terhadap Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia.
2. Sudah ada MoU
Kapuspen TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi mengatakan surat telegram tersebut merupakan bagian kerja sama pengamanan. Semua tertuang dalam Nota Kesepahaman atau MoU.