Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Ahad, 26 Oktober 2025
home global news detail berita

5 Fakta Menarik Kontroversi TNI Jaga Kejaksaan, Jaga Pengamanan Fisik hingga Puan Minta TNI Terbuka ke Publik

haris budiman Jum'at, 16 Mei 2025 - 05:40 WIB
5 Fakta Menarik Kontroversi TNI Jaga Kejaksaan, Jaga Pengamanan Fisik hingga Puan Minta TNI Terbuka ke Publik
Foto pegawai Kejaksaan Tinggi Bali melaksanakan apel. Saat ini sedang muncul kontroversi pengamanan kejaksaan oleh TNI. (foto: kejati-bali.kejaksaan.go.id)
LANGIT7.ID-Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan perintah penguatan pengamanan terhadap Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.

Keputusan ini menjadi kontroversi karena dinilai syarat akan kepentingan politis, terutama menyangkut kasus-kasus yang ditangani. Terlebih sejauh ini, tanggung jawab itu sebenarnya sudah dipegang kepolisian.

Apa saja fakta menarik dari kontroversi ini? Dikutip dari berbagai sumber, berikut penjelasannya:

1. Perintah dari Panglima TNI

Informasi terkait penguatan pengamanan kejaksaan ini tertuang dalam Telegram Panglima TNI No TR/442/2025 tertanggal 5 Mei 2025. Dalam Telegram tersebut, Panglima TNI memerintahkan pengerahan personel dan alat perlengkapan dalam rangka dukungan pengamanan terhadap Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia.

2. Sudah ada MoU

Kapuspen TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi mengatakan surat telegram tersebut merupakan bagian kerja sama pengamanan. Semua tertuang dalam Nota Kesepahaman atau MoU.

"Surat telegram tersebut merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif, sebagaimana yang juga telah berjalan sebelumnya. Perbantuan TNI kepada Kejaksaan tersebut merupakan bagian dari kerja sama resmi antara Tentara Nasional Indonesia dan Kejaksaan RI yang tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023," kata Mayjen TNI Kristomei kepada wartawan, Minggu (11/5/2025).

3. Koalisi sipil desak panglima cabut perintah TNI amankan kejaksaan

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Keamanan mendesak Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk mencabut Surat Telegram berisi perintah pengerahan prajurit TNI mengamankan lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia.

"Pengerahan seperti ini semakin menguatkan adanya intervensi militer di ranah sipil khususnya di wilayah penegakan hukum," kata Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M. Isnur yang menjadi bagian dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Keamanan, dalam siaran pers, dikutip Minggu (11/5).

Diberitakan CNN, Isnur mengatakan tugas dan fungsi TNI seharusnya fokus pada aspek pertahanan dan tidak perlu masuk ke ranah penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Kejaksaan sebagai instansi sipil.

"Apalagi, hingga saat ini belum ada regulasi tentang perbantuan TNI dalam rangka operasi militer selain perang (OMSP) terkait bagaimana tugas perbantuan itu dilaksanakan," ujarnya.

4. Kejagung tegaskan tak campuri perkara

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menegaskan bahwa pengerahan anggota TNI untuk pengamanan di kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri tidak akan mencampuri penanganan perkara.

“Peran pengamanan itu kan hanya dilakukan terhadap pengamanan fisik, jadi tidak dalam konteks mencampuri urusan perkara,” kata Harli dikutip dari Antara.

Ia mencontohkan pengamanan di Gedung Kejagung RI, Jakarta, yang telah melibatkan prajurit TNI sejak sekitar enam bulan lalu. Sepanjang periode itu, kata dia, pihak TNI tidak ikut campur terkait perkara yang ditangani Kejagung.

“Itu buktinya kehadiran mereka tidak mencampuri urusan penanganan perkara. Pengumuman tersangka, pengumuman penyitaan, penggeledahan terus kita lakukan di sini,” kata dia.

5. Puan minta TNI terbuka

Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan harus ada keterbukaan dari TNI terkait kebijakan tersebut.

Puan mengatakan TNI juga harus mampu menjelaskan Standar Operasional Prosedur (SOP) atau aturan yang memungkinkan bagi TNI untuk bisa memberi dukungan pengamanan ke kejaksaan.

"Harus ada penjelasan secara tegas apakah itu SOP-nya seperti itu atau tidak," kata Puan di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, dilansir Antara,

Menurut dia, jangan sampai publik justru menilai negatif atas langkah yang dilakukan TNI tersebut. Dia juga meminta agar TNI mengungkapkan sejelas-jelasnya kebijakan itu agar publik tak berpikiran yang tidak benar.(*)

(hbd)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Ahad 26 Oktober 2025
Imsak
04:01
Shubuh
04:11
Dhuhur
11:40
Ashar
14:52
Maghrib
17:49
Isya
18:59
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan