NU dan Pesantren Bekasi Kritik Kebijakan Ijazah Dedi Mulyadi: Ancaman bagi Keberlanjutan Pendidikan Swasta
Tim langit 7
Jum'at, 23 Mei 2025 - 15:19 WIB
NU dan Pesantren Bekasi Kritik Kebijakan Ijazah Dedi Mulyadi: Ancaman bagi Keberlanjutan Pendidikan Swasta
LANGIT7.ID-Bekasi; Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) bersama sejumlah pesantren di Kabupaten Bekasi menentang kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang melarang sekolah menahan ijazah siswa meski memiliki tunggakan biaya. Kebijakan ini dinilai mengabaikan kondisi khusus pesantren yang mengandalkan pembiayaan mandiri.
Dedi Mulyadi beralasan bahwa ijazah merupakan hak mutlak siswa untuk mendukung masa depan mereka. Ia memerintahkan sekolah, termasuk pesantren, untuk menyerahkan ijazah tanpa syarat, sementara tunggakan keuangan akan diselesaikan melalui koordinasi terpisah.
Namun, PCNU Bekasi bersama organisasi seperti RMI-NU, Forum Pondok Pesantren, dan Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) menilai kebijakan ini terburu-buru dan tidak mempertimbangkan realitas finansial pesantren. Ketua PCNU Bekasi, Atok Romli Mustofa, menyatakan bahwa kebijakan ini bersifat intimidatif dan berpotensi merugikan lembaga pendidikan swasta.
"Pesantren menanggung biaya operasional secara mandiri, berbeda dengan sekolah negeri yang dibiayai pemerintah. Jika ijazah harus diberikan tanpa penyelesaian tunggakan, pesantren bisa kolaps," tegas Atok.
Kekhawatiran serupa disampaikan Pengasuh Ponpes Yapink Pusat, Kholid, yang memprediksi gangguan operasional jika alumni menuntut ijazah tanpa melunasi kewajiban. "Bagaimana pesantren bisa bertahan jika dana tak tertagih sementara biaya pendidikan sangat besar?" ujarnya.
Sementara itu, Ketua BMPS Bekasi, M. Syauqi, menegaskan peran vital pesantren dalam sistem pendidikan Indonesia. Ia mengkritik pemerintah yang hanya menyediakan pendidikan gratis untuk 25-35% populasi, sementara pesantren menutup celah tersebut. "Jika kebijakan ini dipaksakan, bukan tidak mungkin banyak pesantren yang tutup," tandas Syauqi.
Protes ini menunjukkan ketegangan antara niat pemerintah melindungi hak siswa dan keberlanjutan lembaga pendidikan swasta yang selama ini menjadi tulang punggung sistem pendidikan di Indonesia.(*/saf/antara/cnn)
Dedi Mulyadi beralasan bahwa ijazah merupakan hak mutlak siswa untuk mendukung masa depan mereka. Ia memerintahkan sekolah, termasuk pesantren, untuk menyerahkan ijazah tanpa syarat, sementara tunggakan keuangan akan diselesaikan melalui koordinasi terpisah.
Namun, PCNU Bekasi bersama organisasi seperti RMI-NU, Forum Pondok Pesantren, dan Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) menilai kebijakan ini terburu-buru dan tidak mempertimbangkan realitas finansial pesantren. Ketua PCNU Bekasi, Atok Romli Mustofa, menyatakan bahwa kebijakan ini bersifat intimidatif dan berpotensi merugikan lembaga pendidikan swasta.
"Pesantren menanggung biaya operasional secara mandiri, berbeda dengan sekolah negeri yang dibiayai pemerintah. Jika ijazah harus diberikan tanpa penyelesaian tunggakan, pesantren bisa kolaps," tegas Atok.
Kekhawatiran serupa disampaikan Pengasuh Ponpes Yapink Pusat, Kholid, yang memprediksi gangguan operasional jika alumni menuntut ijazah tanpa melunasi kewajiban. "Bagaimana pesantren bisa bertahan jika dana tak tertagih sementara biaya pendidikan sangat besar?" ujarnya.
Sementara itu, Ketua BMPS Bekasi, M. Syauqi, menegaskan peran vital pesantren dalam sistem pendidikan Indonesia. Ia mengkritik pemerintah yang hanya menyediakan pendidikan gratis untuk 25-35% populasi, sementara pesantren menutup celah tersebut. "Jika kebijakan ini dipaksakan, bukan tidak mungkin banyak pesantren yang tutup," tandas Syauqi.
Protes ini menunjukkan ketegangan antara niat pemerintah melindungi hak siswa dan keberlanjutan lembaga pendidikan swasta yang selama ini menjadi tulang punggung sistem pendidikan di Indonesia.(*/saf/antara/cnn)
(lam)