Jemaah Haji Furoda Gagal Berangkat, DPR Didesak Segera Bertindak
Tim langit 7
Jum'at, 30 Mei 2025 - 23:25 WIB
Jemaah Haji Furoda Gagal Berangkat, DPR Didesak Segera Bertindak
LANGIT7.ID-Jakarta;Tidak diterbitkannya visa haji furoda oleh Pemerintah Arab Saudi pada musim haji 1446 Hijriah menuai banyak respons dari masyarakat dan pemangku kepentingan. Salah satunya datang dari Wakil Ketua Umum Partai Gema Bangsa sekaligus Ketua Umum Silaturahim Haji dan Umrah Indonesia (SAHI), H. Abdul Khaliq Ahmad, yang mengajak masyarakat untuk menyikapi kebijakan tersebut secara bijak dan penuh pengertian.
“Ini adalah bentuk upaya Pemerintah Arab Saudi untuk memperbaiki dan menertibkan sistem pelayanan ibadah haji. Kita patut menghargai langkah ini sebagai bagian dari perbaikan manajemen penyelenggaraan haji ke depan,” ujar Abdul Khaliq dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (30/5/2025).
Ia menekankan bahwa persoalan visa sepenuhnya menjadi wewenang Pemerintah Arab Saudi dan tidak bisa diintervensi oleh negara manapun, termasuk Indonesia. Hal ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak mudah terbuai dengan janji manis dari penyelenggara perjalanan haji non-kuota yang menjanjikan keberangkatan instan tanpa antrean.
Baca juga:Jemaah Furoda Diusir dari Makkah, DPR Sorot Modus Selundupan dan Dorong Revisi UU Haji
“Masyarakat harus paham, Indonesia tidak bisa ikut campur dalam urusan visa haji furoda karena itu domain penuh Saudi. Maka dari itu, kita harus mulai menata ulang sistem dan memberikan perlindungan hukum yang jelas kepada calon jemaah,” tegasnya.
Abdul Khaliq pun mendorong agar DPR segera melakukan revisi terhadap Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU). Menurutnya, hal ini bukan hanya karena regulasi lama sudah tidak relevan dengan perkembangan terkini, tetapi juga karena mulai tahun 2026 penyelenggaraan haji dan umrah akan diserahkan sepenuhnya kepada Badan Penyelenggara Haji, bukan lagi Kementerian Agama.
“Revisi UU Haji mutlak dilakukan agar kita bisa menyesuaikan dengan dinamika dan kebijakan baru dari Arab Saudi, serta memastikan perlindungan maksimal bagi jemaah, khususnya yang menggunakan jalur furoda,” tambahnya.
“Ini adalah bentuk upaya Pemerintah Arab Saudi untuk memperbaiki dan menertibkan sistem pelayanan ibadah haji. Kita patut menghargai langkah ini sebagai bagian dari perbaikan manajemen penyelenggaraan haji ke depan,” ujar Abdul Khaliq dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (30/5/2025).
Ia menekankan bahwa persoalan visa sepenuhnya menjadi wewenang Pemerintah Arab Saudi dan tidak bisa diintervensi oleh negara manapun, termasuk Indonesia. Hal ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak mudah terbuai dengan janji manis dari penyelenggara perjalanan haji non-kuota yang menjanjikan keberangkatan instan tanpa antrean.
Baca juga:Jemaah Furoda Diusir dari Makkah, DPR Sorot Modus Selundupan dan Dorong Revisi UU Haji
“Masyarakat harus paham, Indonesia tidak bisa ikut campur dalam urusan visa haji furoda karena itu domain penuh Saudi. Maka dari itu, kita harus mulai menata ulang sistem dan memberikan perlindungan hukum yang jelas kepada calon jemaah,” tegasnya.
Abdul Khaliq pun mendorong agar DPR segera melakukan revisi terhadap Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU). Menurutnya, hal ini bukan hanya karena regulasi lama sudah tidak relevan dengan perkembangan terkini, tetapi juga karena mulai tahun 2026 penyelenggaraan haji dan umrah akan diserahkan sepenuhnya kepada Badan Penyelenggara Haji, bukan lagi Kementerian Agama.
“Revisi UU Haji mutlak dilakukan agar kita bisa menyesuaikan dengan dinamika dan kebijakan baru dari Arab Saudi, serta memastikan perlindungan maksimal bagi jemaah, khususnya yang menggunakan jalur furoda,” tambahnya.