Soroti Implikasi Putusan MK soal Biaya Pendidikan, ISNU Jatim: Sekolah Swasta Tak Boleh Ditinggalkan
Tim langit 7
Sabtu, 31 Mei 2025 - 10:12 WIB
Soroti Implikasi Putusan MK soal Biaya Pendidikan, ISNU Jatim: Sekolah Swasta Tak Boleh Ditinggalkan
Plt. Ketua PW Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Jatim, Prof. M. Afif Hasbullah, menyoroti secara tajam implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 34 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya pada praktik faktual di lapangan yang dialami oleh sekolah swasta.
Pandangan tersebut disampaikan Prof. Afif dalam sela kegiatan Turba (Turun ke Bawah) Pengurus Wilayah Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (PW ISNU) Jawa Timur di UIN Syech Wasil Kediri, Jumat (30 Mei 2025).
Kegiatan turba ISNU di Kawasan Mataram, dihadiri sejumlah cabang seperti PC ISNU Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Nganjuk, Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Trenggalek, Magetan, Ponorogo, Tulungagung dan Pacitan.
Selain Prof Afif Hasbullah, sejumlah pengurus ISNU Jatim hadir, seperti Prof Muhammad Yasin (Wakil Ketua), Muhammad Dawud (Sekretaris) dan sejumlah tokoh lainnya.
Baca juga:Daftar 139 SMA/SMK Swasta Gratis di Jateng
“Putusan MK itu menegaskan tanggung jawab negara untuk menjamin pendidikan dasar gratis. Tapi kita tidak bisa menutup mata, di banyak daerah sekolah negeri tidak mampu menampung semua siswa. Maka ketika anak masuk sekolah swasta karena keterpaksaan, negara tetap wajib hadir,” tegas Prof. Afif, Guru Besar Universitas Islam Darul Ulum (Unisda) Lamongan.
Sekolah Swasta Masih Terabaikan
Pandangan tersebut disampaikan Prof. Afif dalam sela kegiatan Turba (Turun ke Bawah) Pengurus Wilayah Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (PW ISNU) Jawa Timur di UIN Syech Wasil Kediri, Jumat (30 Mei 2025).
Kegiatan turba ISNU di Kawasan Mataram, dihadiri sejumlah cabang seperti PC ISNU Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Nganjuk, Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Trenggalek, Magetan, Ponorogo, Tulungagung dan Pacitan.
Selain Prof Afif Hasbullah, sejumlah pengurus ISNU Jatim hadir, seperti Prof Muhammad Yasin (Wakil Ketua), Muhammad Dawud (Sekretaris) dan sejumlah tokoh lainnya.
Baca juga:Daftar 139 SMA/SMK Swasta Gratis di Jateng
“Putusan MK itu menegaskan tanggung jawab negara untuk menjamin pendidikan dasar gratis. Tapi kita tidak bisa menutup mata, di banyak daerah sekolah negeri tidak mampu menampung semua siswa. Maka ketika anak masuk sekolah swasta karena keterpaksaan, negara tetap wajib hadir,” tegas Prof. Afif, Guru Besar Universitas Islam Darul Ulum (Unisda) Lamongan.
Sekolah Swasta Masih Terabaikan