Hikmah Disyariatkannya Kurban: Ada Ulama yang Mewajibkan bagi yang Mampu
Miftah yusufpati
Rabu, 04 Juni 2025 - 15:50 WIB
Sebagian ulama ada yang mewajibkan kurban bagi yang mampu. Ilustrasi: animal in Islam
LANGIT7.ID-Allah Taala mensyari’atkan berkurban untuk memudahkan manusia di Hari Raya. Allah memerintahkan bapak para nabi, Ibrahim ‘alaihissalam untuk menyembelih putranya Ismail, maka beliau dengan serta merta memenuhi perintah Allah dengan tanpa ada keraguan. Maka sebagai ganti Nabi Ismail Allah menurunkan dari langit :
وَفَدَيْنٰهُ بِذِبْحٍ عَظِيْمٍ
Dan Kami tebus anak itu dengan dengan seekor sembelihan yang besar. [Ash-Shaffat/37: 107]
Syaikh Abdul Ilaah bin Sulaiman Ath-Thayyar dalam Al'udhiat Wa'ahkamuha menjelaskan semenjak saat itu, manusia menyembelih binatang ternak untuk melaksanakan perintah Allah, menyembelih hewan kurban, karena ia termasuk ketaataan yang paling utama. Berkurban hukumnya adalah sunnah muakkadah.
Dimakruhkan hukumnya untuk tidak melaksanakannya dalam keadaan mampu karena keutamaan berkurban yang sangat agung.
Baca juga: Shopee Kurban Sapi 1 Ton ke BAZNAS, Dukung Distribusi Berkah Iduladha
Hikmah disyariatkannya kurban:
وَفَدَيْنٰهُ بِذِبْحٍ عَظِيْمٍ
Dan Kami tebus anak itu dengan dengan seekor sembelihan yang besar. [Ash-Shaffat/37: 107]
Syaikh Abdul Ilaah bin Sulaiman Ath-Thayyar dalam Al'udhiat Wa'ahkamuha menjelaskan semenjak saat itu, manusia menyembelih binatang ternak untuk melaksanakan perintah Allah, menyembelih hewan kurban, karena ia termasuk ketaataan yang paling utama. Berkurban hukumnya adalah sunnah muakkadah.
Dimakruhkan hukumnya untuk tidak melaksanakannya dalam keadaan mampu karena keutamaan berkurban yang sangat agung.
Baca juga: Shopee Kurban Sapi 1 Ton ke BAZNAS, Dukung Distribusi Berkah Iduladha
Hikmah disyariatkannya kurban: