home masjid

Rumus Pembagian Daging Kurban: Tukang Potong Diberi Upah Tersendiri

Jum'at, 06 Juni 2025 - 05:45 WIB
Berkurban dibolehkan bagi si mayit sebagaimana juga haji dan sedekah untuknya. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID-Syaikh Abdul Ilaah bin Sulaiman Ath-Thayyar dalam Al'udhiat Wa'ahkamuha menjelaskan pembagian (daging) yang sesuai dengan tuntunan adalah disunnahkan membagi daging hewan kurban menjadi tiga: untuk keluarganya sepertiga, disedekahkan sepertiga bagian dan dihadiahkan pada sahabat-sahabatnya sepertiga.

Hal ini berdasarkan sabda nabi: “Makanlah dan وادخروا sedekahkanlah” (Muslim : 6/80)

Syaikh Abdul Ilaah bin Sulaiman Ath-Thayyar mengatakan jika dia tidak membagi seperti pembagian di atas, maka juga diperbolehkan, seperti jika ia menyedekahkan semuanya, atau untuk dirinya semuanya atau ia hadiahkan semuanya.

Baca juga: Kementerian Kebudayaan Serahkan Hewan Kurban Idul Adha 1446 H

Upah bagi Penyembelih

Upah bagi orang yang menyembelih adalah bukan daging kurban, ini berdasarkan ucapan Ali bin Abi Thalib ra: Rasul SAW memerintahkanku untuk أقوم على بدنة dan agar aku menyedekahkan daging, kulit dan جلالها dan agar aku tidak memberikan pada orang yang menyembelih dari daging kurban sedikitpun, dan ia berkata: Kami memberinya upah tersendiri” (Muttafaq ‘Alaihi)

Beberapa permasalahan penting dan ucapan para ulama:
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya