Tak Shalat Berjamaah di Masjid karena Covid-19, Ini Hukumnya
Fajar adhitya
Selasa, 13 Juli 2021 - 14:49 WIB
Ilustrasi shalat berjamaah di rumah bersama keluarga. (Foto: Istock)
LANGIT7.ID, Jakarta - Saat pandemi Covid-19 melanda dunia, pemerintah Indonesia memperketat aturan penyelenggaraan ibadah di masjid. Ketentuan ini termasuk membatasi shalat berjamaah.
Kebijakan ini memicu pro-kontra di kalangan masyarakat. Mereka yang menolaknya mengklaim bahwa beribadah di masjid dapat memperkuat imunitas, karena kekuatan spiritual berkat shalat berjamaah.
Bagaimana sebenarnya hukum meninggalkan shalat jamaah di masjid karena sedang merebaknya penularan Covid-19 di daerah tersebut?
Wakil Ketua Umum Persatuan Islam (Persis), Ustadz Jeje Zaenuddin menjelaskan, Islam merupakan agama yang memberikan kemudahan bagi pemeluknya. Seorang muslim bisa mendapat keringanan suatu ibadah bila dalam kondisi darurat.
"Rasulullah memerintahkan pada saat terjadi hujan lebat dan jalanan becek agar umat muslimin melaksanakan shalat di rumah masing-masing," katanya dalam pesan tertulis, Selasa (13/7/2021).
Hujan lebat saja membolehkan seorang muslim untuk tidak berjamaah di masjid. Apalagi bila wilayahnya terserang wabah yang mematikan.
"Maka secara kaidah fikih, lebih dibolehkan lagi jika untuk tidak shalat jamaah di masjid. Mengingat bahwa bahaya Covid-19 jauh lebih besar dari pada hujan dan jalan becek," katanya.
Kebijakan ini memicu pro-kontra di kalangan masyarakat. Mereka yang menolaknya mengklaim bahwa beribadah di masjid dapat memperkuat imunitas, karena kekuatan spiritual berkat shalat berjamaah.
Bagaimana sebenarnya hukum meninggalkan shalat jamaah di masjid karena sedang merebaknya penularan Covid-19 di daerah tersebut?
Wakil Ketua Umum Persatuan Islam (Persis), Ustadz Jeje Zaenuddin menjelaskan, Islam merupakan agama yang memberikan kemudahan bagi pemeluknya. Seorang muslim bisa mendapat keringanan suatu ibadah bila dalam kondisi darurat.
"Rasulullah memerintahkan pada saat terjadi hujan lebat dan jalanan becek agar umat muslimin melaksanakan shalat di rumah masing-masing," katanya dalam pesan tertulis, Selasa (13/7/2021).
Hujan lebat saja membolehkan seorang muslim untuk tidak berjamaah di masjid. Apalagi bila wilayahnya terserang wabah yang mematikan.
"Maka secara kaidah fikih, lebih dibolehkan lagi jika untuk tidak shalat jamaah di masjid. Mengingat bahwa bahaya Covid-19 jauh lebih besar dari pada hujan dan jalan becek," katanya.