Dedi Mulyadi Buat Aturan Jam Sekolah TK-SD Pukul 06.30, Kepala Sekolah Cikal Merespons
Tim langit 7
Rabu, 11 Juni 2025 - 19:05 WIB
ilustrasi
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 58/PK.03/DISDIK Tentang Jam Efektif pada Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Barat dari tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat yang dimulai dari 06.30 WIB.
Kebijakan tersebut mendapat respons praktisi pendidikan. Salah satunya dari Kepala Sekolah Cikal Bandung, Mohammad Rizky Satria, S.Pd., M.Pd., yang memberi tanggapan komprehensif dan sepenuhnya berpihak pada anak.
Menurutnya, kebijakan tersebut belum secara komprehensif dikaji dan melibatkan partisipasi publik, baik ahli atau pihak terdampak, sehingga perlu ditanggapi secara kritis.
“Setiap kebijakan yang berdampak luas pada masyarakat semestinya diputuskan melalui proses pengkajian yang komprehensif, melibatkan partisipasi publik berupa pendapat dari para ahli dan pihak-pihak yang terdampak, juga mempertimbangkan kesiapan teknis di lapangan yang kondisinya beragam. Dalam hal ini kebijakan masuk sekolah lebih pagi belum memenuhi hal-hal tersebut sehingga perlu ditanggapi secara kritis,” ujarnya.
Kebijakan Harus Sistemik, Bukan Parsial
Disebutkan dalam surat edaran yang telah dirilis, untuk PAUD yang mencakup Raudhatul Athfal (RA) dan Taman Kanak-kanak (TK), jam masuk sekolah ditetapkan pukul 6.30 WIB dengan durasi pembelajaran 120-195 menit dalam sehari.
Sedangkan tingkat Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI)/Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) mulai pembelajaran pukul 6.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran 4 hingga 8,5 jam pelajaran sehari.
Kebijakan tersebut mendapat respons praktisi pendidikan. Salah satunya dari Kepala Sekolah Cikal Bandung, Mohammad Rizky Satria, S.Pd., M.Pd., yang memberi tanggapan komprehensif dan sepenuhnya berpihak pada anak.
Menurutnya, kebijakan tersebut belum secara komprehensif dikaji dan melibatkan partisipasi publik, baik ahli atau pihak terdampak, sehingga perlu ditanggapi secara kritis.
“Setiap kebijakan yang berdampak luas pada masyarakat semestinya diputuskan melalui proses pengkajian yang komprehensif, melibatkan partisipasi publik berupa pendapat dari para ahli dan pihak-pihak yang terdampak, juga mempertimbangkan kesiapan teknis di lapangan yang kondisinya beragam. Dalam hal ini kebijakan masuk sekolah lebih pagi belum memenuhi hal-hal tersebut sehingga perlu ditanggapi secara kritis,” ujarnya.
Kebijakan Harus Sistemik, Bukan Parsial
Disebutkan dalam surat edaran yang telah dirilis, untuk PAUD yang mencakup Raudhatul Athfal (RA) dan Taman Kanak-kanak (TK), jam masuk sekolah ditetapkan pukul 6.30 WIB dengan durasi pembelajaran 120-195 menit dalam sehari.
Sedangkan tingkat Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI)/Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) mulai pembelajaran pukul 6.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran 4 hingga 8,5 jam pelajaran sehari.