Kenaikan Gaji Hakim, Momentum Kesadaran untuk Jauhi Perilaku Koruptif
Tim langit 7
Selasa, 17 Juni 2025 - 20:00 WIB
Guru Besar Fakultas Hukum Unisda Lamongan Prof. Dr. M. Afif Hasbullah
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Darul ‘Ulum (Unisda) Lamongan, Prof. Dr. M. Afif Hasbullah, menyambut baik kebijakan Presiden yang menaikkan gaji para hakim hingga 280 persen.
Seperti diketahui, Presiden Prabowo menyampaikan hal tersebut saat menyampaikan sambutan pada acara pengukuhan 1.451 hakim di gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat,(12/6/2025).
Prof. Afif menyatakan, peningkatan gaji hakim ini adalah kebijakan strategis yang menunjukkan keberpihakan negara terhadap pentingnya peran peradilan sebagai pilar utama tegaknya keadilan dan hukum.
“Ini adalah langkah positif dan penting untuk memperkuat dan menjaga martabat hakim di hadapan hukum dan masyarakat.
Kesejahteraan yang layak akan mendorong para hakim untuk lebih fokus pada tugas mulianya tanpa gangguan persoalan ekonomi yang mungkin dihadapi,” ujarnya saat memberikan keterangan di sela kegiatan akademik di Lamongan, Selasa (17/6/2025).
Baca juga:Naikkan Gaji Hakim 280 Persen, Presiden Prabowo Sebut Hakim adalah Benteng Terakhir Keadilan
Namun Prof. Afif menegaskan, peningkatan gaji ini tidak boleh dilihat semata sebagai insentif material, melainkan sebagai panggilan untuk meningkatkan kualitas moral dan integritas para hakim. Ia mendorong agar para hakim benar-benar memanfaatkan momentum ini untuk menjauhi segala bentuk perilaku koruptif, serta menjaga diri dari pelanggaran etika dan moral yang merusak marwah lembaga peradilan.
Seperti diketahui, Presiden Prabowo menyampaikan hal tersebut saat menyampaikan sambutan pada acara pengukuhan 1.451 hakim di gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat,(12/6/2025).
Prof. Afif menyatakan, peningkatan gaji hakim ini adalah kebijakan strategis yang menunjukkan keberpihakan negara terhadap pentingnya peran peradilan sebagai pilar utama tegaknya keadilan dan hukum.
“Ini adalah langkah positif dan penting untuk memperkuat dan menjaga martabat hakim di hadapan hukum dan masyarakat.
Kesejahteraan yang layak akan mendorong para hakim untuk lebih fokus pada tugas mulianya tanpa gangguan persoalan ekonomi yang mungkin dihadapi,” ujarnya saat memberikan keterangan di sela kegiatan akademik di Lamongan, Selasa (17/6/2025).
Baca juga:Naikkan Gaji Hakim 280 Persen, Presiden Prabowo Sebut Hakim adalah Benteng Terakhir Keadilan
Namun Prof. Afif menegaskan, peningkatan gaji ini tidak boleh dilihat semata sebagai insentif material, melainkan sebagai panggilan untuk meningkatkan kualitas moral dan integritas para hakim. Ia mendorong agar para hakim benar-benar memanfaatkan momentum ini untuk menjauhi segala bentuk perilaku koruptif, serta menjaga diri dari pelanggaran etika dan moral yang merusak marwah lembaga peradilan.