Legislator Ruslan Daud Apresiasi Presiden Prabowo Kembalikan Empat Pulau ke Aceh
Tim langit 7
Selasa, 17 Juni 2025 - 20:42 WIB
Anggota Komisi V DPR RId apil Aceh, H Ruslan Daud
Presiden Prabowo Subianto memutuskan empat pulau yang kini disengketakan Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) kembali masuk wilayah Aceh pada Selasa (16/6/2025).
Keempat pulau tersebut, yakni Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan.
Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKB asal Dapil Aceh, H Ruslan Daud mengatakan, sangat bersyukur dan mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto yang telah menetapkan kembali empat pulau di Aceh Singkil kembali masuk wilayah Provinsi Aceh.
Menurutnya, Presiden Prabowo telah mengambil langkah-langkah yang terbaik untuk mengembalikan empat pulau milik Aceh yang sebelumnya diklaim masuk ke wilayah Provinsi Sumatera Utara.
Baca juga:Empat Pulau Kembali ke Aceh, Gubernur Aceh: Ini Mimpi Bersama Bangsa
"Kita semua sangat bersyukur, ini semua berkat kekompakan dan kebersamaan kita semua dan seluruh semua elemen masyarakat Aceh yang selama ini sama-sama telah berjuang mempertahankan empat pulau tersebut," kata HRD, sapaan akrab H Ruslan Daud.
Sebelumnya, ia yakin dan percaya Presiden akan mengambil solusi yang terbaik. Apalagi berdasarkan historis, data-data yang ada dan Undang-Undang nomor 24 tahun 1956 tentang pemisahan Sumut dan Aceh, Aceh menjadi daerah istimewa atau otonom termasuk empat pulau itu.
Keempat pulau tersebut, yakni Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan.
Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKB asal Dapil Aceh, H Ruslan Daud mengatakan, sangat bersyukur dan mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto yang telah menetapkan kembali empat pulau di Aceh Singkil kembali masuk wilayah Provinsi Aceh.
Menurutnya, Presiden Prabowo telah mengambil langkah-langkah yang terbaik untuk mengembalikan empat pulau milik Aceh yang sebelumnya diklaim masuk ke wilayah Provinsi Sumatera Utara.
Baca juga:Empat Pulau Kembali ke Aceh, Gubernur Aceh: Ini Mimpi Bersama Bangsa
"Kita semua sangat bersyukur, ini semua berkat kekompakan dan kebersamaan kita semua dan seluruh semua elemen masyarakat Aceh yang selama ini sama-sama telah berjuang mempertahankan empat pulau tersebut," kata HRD, sapaan akrab H Ruslan Daud.
Sebelumnya, ia yakin dan percaya Presiden akan mengambil solusi yang terbaik. Apalagi berdasarkan historis, data-data yang ada dan Undang-Undang nomor 24 tahun 1956 tentang pemisahan Sumut dan Aceh, Aceh menjadi daerah istimewa atau otonom termasuk empat pulau itu.