home global news

13 Orang Dicegah KPK Terkait Dugaan Korupsi EDC BRI, Begini Langkah Hukum Selanjutnya

Selasa, 01 Juli 2025 - 12:01 WIB
13 Orang Dicegah KPK Terkait Dugaan Korupsi EDC BRI, Begini Langkah Hukum Selanjutnya
LANGIT7.ID-Jakarta;Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah 13 orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Langkah ini berkaitan dengan proses penyidikan dugaan korupsi pengadaan mesin EDC (Electronic Data Capture) di Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Kebijakan tersebut telah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah mobilitas 13 pihak yang terlibat. Hingga kini, seluruh pihak yang dicegah masih berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut.

“Dalam perkara BRI ini, 13 orang telah dilakukan pencegahan ke luar negeri,” ungkap juru bicara KPK Budi Prasetyo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip Selasa (1/7/2025).

Meski enggan menyebutkan nama-nama yang dicegah, Budi memastikan bahwa belum ada penetapan tersangka dalam perkara yang sedang bergulir ini.

Langkah pencegahan ini juga dinilai penting untuk memastikan kelancaran penyidikan. KPK meminta seluruh pihak yang telah dicegah untuk kooperatif apabila dipanggil penyidik.

“Hal ini untuk memastikan agar penyidikannya dapat berjalan efektif,” kata Budi.

Dugaan rasuah ini berasal dari pengadaan alat EDC di BRI yang disebut berpotensi menimbulkan kerugian negara. KPK menyebut penyidikan kasus ini telah berjalan dan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya