LANGIT7.ID-Jakarta; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah 13 orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Langkah ini berkaitan dengan proses penyidikan dugaan korupsi pengadaan mesin EDC (Electronic Data Capture) di Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Kebijakan tersebut telah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah mobilitas 13 pihak yang terlibat. Hingga kini, seluruh pihak yang dicegah masih berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut.
“Dalam perkara BRI ini, 13 orang telah dilakukan pencegahan ke luar negeri,” ungkap juru bicara KPK Budi Prasetyo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip Selasa (1/7/2025).
Meski enggan menyebutkan nama-nama yang dicegah, Budi memastikan bahwa belum ada penetapan tersangka dalam perkara yang sedang bergulir ini.
Langkah pencegahan ini juga dinilai penting untuk memastikan kelancaran penyidikan. KPK meminta seluruh pihak yang telah dicegah untuk kooperatif apabila dipanggil penyidik.
“Hal ini untuk memastikan agar penyidikannya dapat berjalan efektif,” kata Budi.
Dugaan rasuah ini berasal dari pengadaan alat EDC di BRI yang disebut berpotensi menimbulkan kerugian negara. KPK menyebut penyidikan kasus ini telah berjalan dan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
“Terkait pengadaan EDC,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto melalui pernyataan tertulis yang dirilis pada Kamis, 26 Juni 2025.
Fitroh juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan penyidik dalam kasus tersebut.
“Belum ada tersangka,” tegas Fitroh.
(lam)