home global news

Resmi, Main Padel di Jakarta Dikenai Pajak 10 Persen

Kamis, 03 Juli 2025 - 07:58 WIB
Foto: ist
Olahraga padel resmi dikenakan pajak 10 persen oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Padel termasuk dalam kategori Jasa Kesenian dan Hiburan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025, dan menjadi bagian dari perluasan objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

"Betul (dikenakan pajak 10 persen). Lapangan padel termasuk dikenakan pajak daerah sesuai dengan Keputusan Kepala Bapenda Nomor 257 Tahun 2025," kata Ketua Pelaksanaan Penyuluhan Bapenda DKI Jakarta, Andri Maulidi Rijal, Rabu (2/7/2025).

Para pengguna lapangan padel di Jakarta akan dikenakan PBJT sebesar 10 persen. Pajak ini dibebankan untuk berbagai transaksi mulai dari sewa lapangan, tiket masuk, hingga pemesanan melalui platform digital.

Pemprov DKI Jakarta melalui Bapenda menjelaskan, pajak ini bertujuan memperluas basis penerimaan daerah, sekaligus merespons tren naiknya minat masyarakat terhadap olahraga premium seperti padel.

Baca juga:Komunitas Rich Padel Ciptakan Gaya Hidup Sehat dan Menantang

"Pajak dikenakan atas penyediaan jasa hiburan kepada konsumen, termasuk penggunaan sarana dan prasarana olahraga yang dikomersialkan, baik melalui biaya masuk, sewa tempat, atau bentuk pembayaran lain," jelasnya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya