LANGIT7.ID-, Jakarta - -
Olahraga padel resmi dikenakan pajak 10 persen oleh
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Padel termasuk dalam kategori Jasa Kesenian dan Hiburan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025, dan menjadi bagian dari perluasan objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
"Betul (dikenakan pajak 10 persen). Lapangan padel termasuk dikenakan pajak daerah sesuai dengan Keputusan Kepala Bapenda Nomor 257 Tahun 2025," kata Ketua Pelaksanaan Penyuluhan Bapenda DKI Jakarta, Andri Maulidi Rijal, Rabu (2/7/2025).
Para pengguna lapangan
padel di Jakarta akan dikenakan PBJT sebesar 10 persen. Pajak ini dibebankan untuk berbagai transaksi mulai dari sewa lapangan, tiket masuk, hingga pemesanan melalui platform digital.
Pemprov DKI Jakarta melalui Bapenda menjelaskan, pajak ini bertujuan memperluas basis penerimaan daerah, sekaligus merespons tren naiknya minat masyarakat terhadap olahraga premium seperti padel.
Baca juga: Komunitas Rich Padel Ciptakan Gaya Hidup Sehat dan Menantang"Pajak dikenakan atas penyediaan jasa hiburan kepada konsumen, termasuk penggunaan sarana dan prasarana olahraga yang dikomersialkan, baik melalui biaya masuk, sewa tempat, atau bentuk pembayaran lain," jelasnya.
Ia menambahkan, selama suatu aktivitas memenuhi kategori sebagai jasa hiburan dan kesenian, pajak bisa dikenakan. "Nanti kalau ada objek lainnya yang memenuhi kategori-kategori jasa hiburan dan kesenian kami akan kenakan juga," ujar Andri.
Penerapan pajak ini disebutkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), mendorong pelaku usaha olahraga komersial untuk patuh pajak, serta mengatur sektor hiburan agar lebih transparan dan profesional.
Apa Itu Olahraga Padel?Padel merupakan olahraga raket perpaduan dari tenis lapangan dan squash. Lazimnya dilakukan di ruangan seperti squash, tapi aturan mainnya seperti tenis.
Olahraga ini biasanya dimainkan secara ganda (dua lawan dua) di lapangan yang lebih kecil dari tenis. Untuk lapangan tenis berukuran: 23,77 meter x 8,23 meter (tunggal) atau 10,97 meter (ganda), sedangkan ukuran lapangan padel: 20 meter x 10 meter.
Perbedaan lainnya antara padel dan tenis yaitu tenis dimainkan di lapangan terbuka tanpa dinding, sedangkan padel dimainkan di lapangan berdinding yang berperan dalam permainan. Serta lapangan padel dikelilingi dinding kaca atau logam.
Baca juga: Menurut Dokter, Olahraga Padel Bisa Berisiko Membahayakan Mata(lsi)