Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Ketua KPU Usul Seleksi Penyelenggara Dilakukan Serentak
Tim langit 7
Sabtu, 05 Juli 2025 - 10:00 WIB
ilustrasi
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan lembaganya siap melaksanakan Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan antara pemilu nasional dan pemilu lokal. Namun, dia juga meminta agar seleksi penyelenggara pemilu dilakukan secara serentak, sehingga bisa melaksanakan tugas dengan baik.
Afif mengatakan, putusan MK harus menjadi titik untuk perbaikan sistem pemilu. Semua pihak harus berpikir untuk menjadikan pemilu ke depan menjadi lebih baik, sehingga tidak berbagai persoalan yang terjadi di pemilu sebelumnya tidak terulang lagi.
“MK sudah memutuskan satu opsi pemilu, yaitu pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal. Jadi, putusan itu yang harus dijalankan. Putusan ini harus menjadi titik perbaikan pemilu ke depan,” terangnya saat menjadi pembicara dalam diskusi publik yang bertajuk Proyeksi Desain Pemilu Pasca Putusan MK yang digelar Fraksi PKB di Ruang BAKN Gedung Nusantara II DPR RI, Jumat (4/7/2025).
Memang, kata Afif, ada yang menyatakan bahwa putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu lokal akan berdampak yang sangat luar biasa. Namun, pihaknya menanggapi putusan MK dengan biasa saja. Sebab, KPU sudah berpengalaman menjalankan pemilu yang sangat komplek.
Baca juga:Polemik Pemilu Serentak, Fraksi PKB Usul Kepala Daerah Dipilih DPRD
“Menurut kami biasa saja. Kami sudah melakukan pemilu terberat pada 2019 dan 2024. Jadi dampaknya dari putusan MK ini biasa saja. Yang penting ini menjadi titik perbaikan,” ungkap Afif.
Namun, lanjut mantan anggota Bawaslu RI itu, untuk melakukan perbaikan pemilu, pihaknya mengusukan agar dilakukan seleksi penyelenggara pemilu secara serentak.
Afif mengatakan, putusan MK harus menjadi titik untuk perbaikan sistem pemilu. Semua pihak harus berpikir untuk menjadikan pemilu ke depan menjadi lebih baik, sehingga tidak berbagai persoalan yang terjadi di pemilu sebelumnya tidak terulang lagi.
“MK sudah memutuskan satu opsi pemilu, yaitu pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal. Jadi, putusan itu yang harus dijalankan. Putusan ini harus menjadi titik perbaikan pemilu ke depan,” terangnya saat menjadi pembicara dalam diskusi publik yang bertajuk Proyeksi Desain Pemilu Pasca Putusan MK yang digelar Fraksi PKB di Ruang BAKN Gedung Nusantara II DPR RI, Jumat (4/7/2025).
Memang, kata Afif, ada yang menyatakan bahwa putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu lokal akan berdampak yang sangat luar biasa. Namun, pihaknya menanggapi putusan MK dengan biasa saja. Sebab, KPU sudah berpengalaman menjalankan pemilu yang sangat komplek.
Baca juga:Polemik Pemilu Serentak, Fraksi PKB Usul Kepala Daerah Dipilih DPRD
“Menurut kami biasa saja. Kami sudah melakukan pemilu terberat pada 2019 dan 2024. Jadi dampaknya dari putusan MK ini biasa saja. Yang penting ini menjadi titik perbaikan,” ungkap Afif.
Namun, lanjut mantan anggota Bawaslu RI itu, untuk melakukan perbaikan pemilu, pihaknya mengusukan agar dilakukan seleksi penyelenggara pemilu secara serentak.