Arab Saudi Tangguhkan 9 Operator Umrah yang Terdeteksi Lakukan Pelanggaran Serius
Esti setiyowati
Kamis, 17 Juli 2025 - 19:22 WIB
Arab Saudi Tangguhkan 9 Operator Umrah karena Terbukti Lakukan Pelanggaran Serius. Foto: Istimewa.
Kementerian Haji dan UmrahArab Saudi telah menangguhkan tujuh operator umrah pada Selasa (15/7/2025). Sebelumnya, kementerian telah memberi sanksi dua perusahaan umrah.
Sembilan perusahaan tersebut terdeteksi melakukan pelanggaran serius, yaitu menempatkan jamaah di akomodasi tanpa izin, melanggar pedoman peraturan, dan tidak memenuhi kewajiban kontrak.
Baca juga: Prabowo Umrah di Makkah Saat Kunjungan Resmi ke Arab Saudi
Praktik-praktik ini secara langsung membahayakan keselamatan melalui paparan terhadap fasilitas yang tidak memiliki pintu darurat, kontrol sanitasi, dan protokol keamanan.
Dalam pernyataannya, Kementerian menyatakan bahwa pelanggaran tersebut menimbulkan risiko signifikan terhadap keselamatan dan kenyamanan jamaah.
“Kementerian tidak akan menoleransi kelalaian atau pelanggaran kewajiban kontraktual,” demikian pernyataan kementerian, seraya menambahkan bahwa semua operator umrah berlisensi harus sepenuhnya mematuhi peraturan yang telah disetujui dan menyediakan layanan sesuai jadwal yang telah ditetapkan, dikutip Gulf News, Kamis (17/7/2025).
Kementerian juga mengonfirmasi telah mengambil tindakan hukum pada perusahaan-perusahaan yang melanggar dengan sanksi yang sesuai.
Sembilan perusahaan tersebut terdeteksi melakukan pelanggaran serius, yaitu menempatkan jamaah di akomodasi tanpa izin, melanggar pedoman peraturan, dan tidak memenuhi kewajiban kontrak.
Baca juga: Prabowo Umrah di Makkah Saat Kunjungan Resmi ke Arab Saudi
Praktik-praktik ini secara langsung membahayakan keselamatan melalui paparan terhadap fasilitas yang tidak memiliki pintu darurat, kontrol sanitasi, dan protokol keamanan.
Dalam pernyataannya, Kementerian menyatakan bahwa pelanggaran tersebut menimbulkan risiko signifikan terhadap keselamatan dan kenyamanan jamaah.
“Kementerian tidak akan menoleransi kelalaian atau pelanggaran kewajiban kontraktual,” demikian pernyataan kementerian, seraya menambahkan bahwa semua operator umrah berlisensi harus sepenuhnya mematuhi peraturan yang telah disetujui dan menyediakan layanan sesuai jadwal yang telah ditetapkan, dikutip Gulf News, Kamis (17/7/2025).
Kementerian juga mengonfirmasi telah mengambil tindakan hukum pada perusahaan-perusahaan yang melanggar dengan sanksi yang sesuai.