home global news

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara, Anies Baswedan: Demokrasi Belum Kokoh Berdiri

Jum'at, 18 Juli 2025 - 21:00 WIB
Tom Lembong divonis 4 tahun 6 bulan penjara atas kasus impor gula. Foto: Istimewa.
Anies Baswedan menyatakan kekecewaannya atas vonis 4,5 tahun penjara terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus impor gula.

"Hari ini, Tom divonis 4,5 tahun penjara. Keputusan yang amat mengecewakan bagi siapa pun yang mengikuti jalannya persidangan dengan akal sehat, meski sayangnya tidak mengejutkan," tulis Anies Baswedan dalam unggahan Instagram, Jumat (18/7/2025).

Baca juga: Anies Baswedan: Kampus Ladang Benih-Benih Pikiran Kritis Harus Tumbuh

Menurut Anies, selama proses persidangan berbagai laporan media independen dana analisis para ahli telah mengungkap kejanggalan demi kejanggalan dalam dakwaan.

"Jika kasus sejelas ini saja bisa berujung pada hukuman penjara, jika seorang Tom yang dikenal dan terbukti integritasnya di pengadilan, terbuka dan disorot publik perkaranya, masih bisa dihukum semena-mena, maka bayangkan nasib berjuta lainnya yang tak punya akses, sorotan, atau kekuatan serupa," lanjut mantan Gubernur DKI Jakarta ini.

Anies menilai putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjadi penanda bahwa keadilan di Indonesia masih jauh dari selesai.

"Demokrasi belum kokoh berdiri. Kita dihadapkan pada keraguan mendasar tentang keberanian negara menegakkan kebenaran. Ketika kepercayaan terhadap proses peradilan runtuh, maka fondasi negara ikut rapuh," ujarnya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya