OJK Berlakukan Batas Baru Pendapatan Non-Halal, Dampaknya Mulai Terasa di November 2026
Tim langit 7
Ahad, 27 Juli 2025 - 15:20 WIB
OJK Berlakukan Batas Baru Pendapatan Non-Halal, Dampaknya Mulai Terasa di November 2026
LANGIT7.ID–Jakarta; Perubahan besar pada kriteria seleksi Daftar Efek Syariah (DES) diprediksi akan mulai terasa pada periode kedua 2026. Ini menyusul kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menurunkan ambang batas maksimum pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dari 10 persen menjadi 5 persen.
Kepala Divisi Pasar Modal Syariah BEI Irwan Abdalloh menyebut bahwa dampak perubahan tersebut kemungkinan baru akan terlihat pada penetapan DES November 2026. “Bisa jadi akan berlaku di tengah tahun dan impact-nya baru November,” ujar dia dalam keterangannya, dikutip Minggu (27/7/2025).
Sebagaimana diketahui, OJK menetapkan DES secara berkala dua kali dalam setahun, yakni pada bulan Mei dan November. Penetapan periode Mei dilakukan berdasarkan laporan keuangan akhir tahun, sementara penetapan November berdasarkan laporan keuangan tengah tahun.
Perubahan batas maksimal ini diatur dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b angka 3 huruf b POJK Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penerbitan Daftar Efek Syariah dan Daftar Efek Syariah Luar Negeri. Ketentuannya menyebutkan bahwa total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha dan pendapatan lain-lain tidak boleh melebihi 5 persen.
Regulasi baru ini mulai berlaku satu tahun setelah diundangkan, sesuai dengan Pasal 34 POJK 8/2025. Artinya, aturan ini akan diterapkan dalam proses seleksi efek syariah pada tahun 2026.
Meski begitu, Irwan menyampaikan bahwa secara historis, perubahan batas pendapatan non-halal biasanya tidak berdampak signifikan terhadap jumlah efek yang masuk dalam daftar. “Kalau berdasarkan historical, kalau yang diubah itu adalah rasio pendapatan, itu relatif tidak terlalu banyak yang akan terdampak,” ucapnya.
Kendati demikian, tetap akan ada penyesuaian terhadap komposisi efek syariah yang masuk dalam daftar. Artinya, meski jumlahnya tidak berubah banyak, pergeseran bisa saja terjadi pada emiten-emiten tertentu yang tidak lagi memenuhi kriteria baru.
Kepala Divisi Pasar Modal Syariah BEI Irwan Abdalloh menyebut bahwa dampak perubahan tersebut kemungkinan baru akan terlihat pada penetapan DES November 2026. “Bisa jadi akan berlaku di tengah tahun dan impact-nya baru November,” ujar dia dalam keterangannya, dikutip Minggu (27/7/2025).
Sebagaimana diketahui, OJK menetapkan DES secara berkala dua kali dalam setahun, yakni pada bulan Mei dan November. Penetapan periode Mei dilakukan berdasarkan laporan keuangan akhir tahun, sementara penetapan November berdasarkan laporan keuangan tengah tahun.
Perubahan batas maksimal ini diatur dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b angka 3 huruf b POJK Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penerbitan Daftar Efek Syariah dan Daftar Efek Syariah Luar Negeri. Ketentuannya menyebutkan bahwa total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha dan pendapatan lain-lain tidak boleh melebihi 5 persen.
Regulasi baru ini mulai berlaku satu tahun setelah diundangkan, sesuai dengan Pasal 34 POJK 8/2025. Artinya, aturan ini akan diterapkan dalam proses seleksi efek syariah pada tahun 2026.
Meski begitu, Irwan menyampaikan bahwa secara historis, perubahan batas pendapatan non-halal biasanya tidak berdampak signifikan terhadap jumlah efek yang masuk dalam daftar. “Kalau berdasarkan historical, kalau yang diubah itu adalah rasio pendapatan, itu relatif tidak terlalu banyak yang akan terdampak,” ucapnya.
Kendati demikian, tetap akan ada penyesuaian terhadap komposisi efek syariah yang masuk dalam daftar. Artinya, meski jumlahnya tidak berubah banyak, pergeseran bisa saja terjadi pada emiten-emiten tertentu yang tidak lagi memenuhi kriteria baru.
(lam)