home edukasi & pesantren

Buku Fatwa Haji MUI Dorong Literasi Syariah dan Pendaftaran Haji Sejak Dini

Senin, 28 Juli 2025 - 14:27 WIB
Buku Fatwa Haji MUI Dorong Literasi Syariah dan Pendaftaran Haji Sejak Dini
LANGIT7.ID–Jakarta;Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) meluncurkan buku Himpunan Fatwa Haji Majelis Ulama Indonesia yang memuat berbagai fatwa penting terkait ibadah dan pengelolaan keuangan haji. Buku ini diharapkan dapat mendorong peningkatan literasi syariah, terutama bagi generasi muda dan masyarakat yang secara finansial sudah mampu namun belum mendaftar haji.

Ketua Tim Penyusun, KH Asrorun Ni’am Sholeh, menekankan pentingnya kesadaran dini dalam menunaikan ibadah haji. “Kita mendorong literasi bagi calon jamaah yang sebenarnya sudah mampu, agar tidak menunda mendaftar haji. Jangan sampai karena merasa masih lama, mereka tidak ikut antre, padahal itu bisa membuatnya kehilangan kesempatan untuk menunaikan kewajibannya,” jelas dia dalam keterangannya, Senin (28/7/2025).

Ia juga menyampaikan bahwa buku ini berisi fatwa terbaru yang membahas pengelolaan keuangan haji secara adil dan proporsional. “Yang paling relevan dengan BPKH adalah soal pengelolaan keuangan haji. Fatwa terbaru pada 2024 kemarin menyoroti bagaimana hasil investasi dana calon jamaah haji yang dikelola BPKH harus didistribusikan secara berkeadilan dan proporsional untuk kepentingan penyelenggaraan ibadah haji yang baik dan benar,” ujarnya.

Penyusunan buku ini merupakan hasil ijtihad kolektif para ulama, zuama, dan cendekiawan Muslim melalui forum resmi MUI, termasuk Musyawarah Nasional dan Ijtima' Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia. Proses ini merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Munas MUI 2020 untuk mendokumentasikan dan menyosialisasikan fatwa agar mudah diakses masyarakat.

Buku Himpunan Fatwa Haji ini memuat berbagai fatwa penting, seperti penggunaan pil anti haid, istitha'ah (kemampuan), miqat, mabit, badal thawaf dan jumrah, dana talangan haji, status kepemilikan dana setoran, penggunaan vaksin meningitis, hingga hukum pendaftaran haji usia dini dan pemanfaatan hasil investasi dana haji.

Anggota Badan Pelaksana BPKH, Harry Alexander, menegaskan bahwa seluruh fatwa MUI menjadi rujukan utama lembaganya dalam setiap kebijakan dan kegiatan operasional. “Fatwa-fatwa MUI menjadi panduan penting bagi kami, mulai dari fatwa pendaftaran usia dini, pendalaman aspek keuangan syariah, hingga kerja sama dengan institusi keuangan syariah. Kami berkomitmen untuk menjalankan amanah undang-undang dan seluruh fatwa yang telah diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia,” jelas dia.

Ia juga mengungkapkan rasa terima kasih kepada MUI atas peran strategisnya dalam pengelolaan dana haji. “Kami di BPKH tentu sangat berterima kasih kepada Majelis Ulama Indonesia, khususnya Komisi Fatwa, yang terus memberikan guidance, arahan, dan acuan kebijakan dalam pengelolaan keuangan haji sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014. Prinsip utama dalam pengelolaan dana haji adalah prinsip syariah, dan itu kami jalankan berdasarkan fatwa-fatwa dari MUI,” kata Harry.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya