Ahli Pemerintah Tegaskan Pentingnya Unified System untuk Tata Kelola Zakat Nasional
Tim langit 7
Selasa, 05 Agustus 2025 - 16:53 WIB
Ahli Pemerintah Tegaskan Pentingnya Unified System untuk Tata Kelola Zakat Nasional
LANGIT7.ID–JAKARTA; Mahkamah Konstitusi telah menggelar sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Senin, 4 Agustus 2025. Dalam sidang keenam perkara Nomor 54/PUU-XXIII/2025 ini, Ahli Presiden/Pemerintah Prof. Dr. Bahrul Hayat memaparkan pentingnya penerapan Unified System dalam pengelolaan zakat nasional agar lebih efisien, efektif, dan akuntabel.
Ia menyampaikan bahwa sistem terpadu sangat dibutuhkan agar zakat bisa berperan optimal sebagai jaminan sosial dan instrumen pembangunan. Unified System dimaksud merupakan sistem yang menekankan koordinasi dan keselarasan dalam tata kelola zakat di tingkat nasional, baik secara horizontal antar-lembaga maupun vertikal dari pusat hingga daerah.
Bahrul menjelaskan bahwa desain ini menempatkan negara sebagai penyedia layanan publik, termasuk dalam urusan zakat. Tujuannya adalah untuk meningkatkan penghimpunan zakat, memaksimalkan pengelolaan dan pelayanan, serta memastikan distribusi zakat lebih tepat sasaran.
“Konsep unified system dalam pengelolaan zakat juga selaras dengan ketentuan syariat Islam. Berdasarkan ketentuan syariat Islam yang mengamanatkan kewenangan negara dalam pengelolaan zakat serta sebagai implementasi dari unified system tersebut, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 memberikan kewenangan kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sebagai lembaga pemerintah non-struktural untuk melakukan pengelolaan zakat secara nasional. Dengan demikian, hadirnya peran serta masyarakat melalui Lembaga Amil Zakat (LAZ) diarahkan untuk membantu BAZNAS selaku pengemban amanah UU 23/2011. Peran LAZ adalah mendukung fungsi BAZNAS yang juga harus dimaknai membantu negara dalam pengelolaan zakat,” ujar Bahrul dalam keterangannya, Selasa (5/8/2025).
Ia menambahkan bahwa integrasi horizontal mengacu pada sinergi antarlembaga pengelola zakat, sementara integrasi vertikal berarti adanya satu garis koordinasi dari pusat ke daerah. Dengan demikian, sistem ini diyakini dapat menghadirkan efisiensi penghimpunan, akuntabilitas pengelolaan, dan efektivitas penyaluran zakat kepada mustahik.
Sebagai mantan Ketua Panitia Kerja RUU Pengelolaan Zakat 2011, Bahrul juga menegaskan bahwa pemberian rekomendasi dari BAZNAS terhadap pendirian LAZ bertujuan memastikan standar operasional lembaga zakat tetap profesional dan akuntabel, sesuai dengan prinsip sistem terpadu yang diatur dalam undang-undang.
“Hal ini esensial untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan, zakat dikelola sesuai dengan prinsip syariah dan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, peran BAZNAS dalam merekomendasikan pendirian LAZ merupakan tindakan yang sah dan diperlukan demi tercapainya pengelolaan zakat yang optimal dan terpadu,” jelasnya.
Ia menyampaikan bahwa sistem terpadu sangat dibutuhkan agar zakat bisa berperan optimal sebagai jaminan sosial dan instrumen pembangunan. Unified System dimaksud merupakan sistem yang menekankan koordinasi dan keselarasan dalam tata kelola zakat di tingkat nasional, baik secara horizontal antar-lembaga maupun vertikal dari pusat hingga daerah.
Bahrul menjelaskan bahwa desain ini menempatkan negara sebagai penyedia layanan publik, termasuk dalam urusan zakat. Tujuannya adalah untuk meningkatkan penghimpunan zakat, memaksimalkan pengelolaan dan pelayanan, serta memastikan distribusi zakat lebih tepat sasaran.
“Konsep unified system dalam pengelolaan zakat juga selaras dengan ketentuan syariat Islam. Berdasarkan ketentuan syariat Islam yang mengamanatkan kewenangan negara dalam pengelolaan zakat serta sebagai implementasi dari unified system tersebut, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 memberikan kewenangan kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sebagai lembaga pemerintah non-struktural untuk melakukan pengelolaan zakat secara nasional. Dengan demikian, hadirnya peran serta masyarakat melalui Lembaga Amil Zakat (LAZ) diarahkan untuk membantu BAZNAS selaku pengemban amanah UU 23/2011. Peran LAZ adalah mendukung fungsi BAZNAS yang juga harus dimaknai membantu negara dalam pengelolaan zakat,” ujar Bahrul dalam keterangannya, Selasa (5/8/2025).
Ia menambahkan bahwa integrasi horizontal mengacu pada sinergi antarlembaga pengelola zakat, sementara integrasi vertikal berarti adanya satu garis koordinasi dari pusat ke daerah. Dengan demikian, sistem ini diyakini dapat menghadirkan efisiensi penghimpunan, akuntabilitas pengelolaan, dan efektivitas penyaluran zakat kepada mustahik.
Sebagai mantan Ketua Panitia Kerja RUU Pengelolaan Zakat 2011, Bahrul juga menegaskan bahwa pemberian rekomendasi dari BAZNAS terhadap pendirian LAZ bertujuan memastikan standar operasional lembaga zakat tetap profesional dan akuntabel, sesuai dengan prinsip sistem terpadu yang diatur dalam undang-undang.
“Hal ini esensial untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan, zakat dikelola sesuai dengan prinsip syariah dan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, peran BAZNAS dalam merekomendasikan pendirian LAZ merupakan tindakan yang sah dan diperlukan demi tercapainya pengelolaan zakat yang optimal dan terpadu,” jelasnya.