Ketika Hak Dilanggar, Azab Tak Menunggu Akhirat: Dosa yang Dipercepat Balasannya
Miftah yusufpati
Kamis, 07 Agustus 2025 - 17:00 WIB
Baghyu, dalam tafsir para ulama, bukan sekadar kezaliman biasa. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID-Di hadapan tangga-tangga mihrab istana Nabi Daud, dua orang pria saling menunjuk. Salah satu dari mereka mengeluh dizalimi. “Sesungguhnya, saudaraku telah berlaku baghyu padaku,” katanya. Firman Allah dalam Surah Shad itu menggambarkan bagaimana perilaku melanggar hak, baghyu, tidak hanya mengusik keadilan manusia, tapi mengganggu tatanan ilahi.
Di tengah dunia yang semakin terfragmentasi oleh konflik, kesenjangan sosial, dan pertikaian, peringatan Al-Qur’an dalam Surah An-Nahl ayat 90 terasa relevan lebih dari sebelumnya. Allah berfirman: “Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil dan berbuat kebajikan… dan melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan baghyu.” (QS. An-Nahl: 90)
Baghyu, dalam tafsir para ulama, bukan sekadar kezaliman biasa. Ia adalah pelanggaran terhadap keseimbangan hak yang dijaga oleh syariat. Ibnu Faris dalam Maqayisul Lughah menyebut akar kata baghyu mencakup dua makna: “mencari” dan “kerusakan.” Ar-Raghib al-Isfahani melengkapinya: “mencari pelanggaran dari sikap tengah yang seharusnya.”
Makna itu terus mekar dalam berbagai ayat. Dalam Surah Al-A’raaf (ayat 33), baghyu tampil sebagai bentuk agresi tanpa alasan yang benar. Dalam Surah Ali Imran (ayat 19), ia menjadi perwujudan hasad Ahlul Kitab yang enggan menerima Islam walau telah datang ilmu pada mereka. Di Surah Yunus dan An-Nur, baghyu bahkan bermetamorfosis menjadi bentuk kemaksiatan dan zina. Baghyu, dalam wujud-wujud itu, tak lain adalah eksploitasi terhadap hak, martabat, dan hukum Tuhan.
Baca juga: Tabarruj: Ketika Keindahan Menjadi Dosa
Dalam dunia fiqih, istilah baghyu menjadi istilah hukum yang menunjuk kepada pemberontakan terhadap imam atau pemimpin sah. Imam Nawawi dalam Rawdhatut Thalibin menulis bahwa “kelompok bughat adalah mereka yang menolak ketaatan terhadap pemimpin kaum Muslimin tanpa alasan syar’i.”
Baghyu dalam Realitas Sosial
Di tengah dunia yang semakin terfragmentasi oleh konflik, kesenjangan sosial, dan pertikaian, peringatan Al-Qur’an dalam Surah An-Nahl ayat 90 terasa relevan lebih dari sebelumnya. Allah berfirman: “Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil dan berbuat kebajikan… dan melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan baghyu.” (QS. An-Nahl: 90)
Baghyu, dalam tafsir para ulama, bukan sekadar kezaliman biasa. Ia adalah pelanggaran terhadap keseimbangan hak yang dijaga oleh syariat. Ibnu Faris dalam Maqayisul Lughah menyebut akar kata baghyu mencakup dua makna: “mencari” dan “kerusakan.” Ar-Raghib al-Isfahani melengkapinya: “mencari pelanggaran dari sikap tengah yang seharusnya.”
Makna itu terus mekar dalam berbagai ayat. Dalam Surah Al-A’raaf (ayat 33), baghyu tampil sebagai bentuk agresi tanpa alasan yang benar. Dalam Surah Ali Imran (ayat 19), ia menjadi perwujudan hasad Ahlul Kitab yang enggan menerima Islam walau telah datang ilmu pada mereka. Di Surah Yunus dan An-Nur, baghyu bahkan bermetamorfosis menjadi bentuk kemaksiatan dan zina. Baghyu, dalam wujud-wujud itu, tak lain adalah eksploitasi terhadap hak, martabat, dan hukum Tuhan.
Baca juga: Tabarruj: Ketika Keindahan Menjadi Dosa
Dalam dunia fiqih, istilah baghyu menjadi istilah hukum yang menunjuk kepada pemberontakan terhadap imam atau pemimpin sah. Imam Nawawi dalam Rawdhatut Thalibin menulis bahwa “kelompok bughat adalah mereka yang menolak ketaatan terhadap pemimpin kaum Muslimin tanpa alasan syar’i.”
Baghyu dalam Realitas Sosial