Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Sabtu, 24 Januari 2026
home masjid detail berita

Tabarruj: Ketika Keindahan Menjadi Dosa

miftah yusufpati Senin, 21 Juli 2025 - 05:45 WIB
Tabarruj: Ketika Keindahan Menjadi Dosa
Cantik memang hak setiap insan, tetapi memperlihatkan kecantikan kepada yang bukan haknya, justru bisa menjadi dosa yang tak terlihat. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID- Minggu siang, sebuah potret viral beredar: seorang influencer muslimah tampil di ruang publik dengan gamis bercahaya, riasan tebal, dan jilbab transparan. Komentar warganet pun meledak: “Ini tabarruj!” Tetapi, apa sebenarnya tabarruj itu? Mengapa dilarang? Dan bagaimana mengenali sifat-sifatnya?

Kata tabarruj berasal dari bahasa Arab: تبرّج (tabarroja), yang berarti menampakkan atau mempertontonkan keindahan. Secara istilah, tabarruj berarti menunjukkan kecantikan tubuh, perhiasan, atau dandanan kepada yang bukan mahram hingga menimbulkan syahwat.

Esensi larangan tabarruj ditegaskan dalam Al-Qur’an:

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ

"Dan tetaplah kamu di rumahmu dan janganlah berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliah dahulu." (QS Al-Ahzab [33]: 33)

Rasulullah ﷺ juga bersabda: "Sesungguhnya seorang wanita adalah aurat. Bila ia keluar, setan memperindah pandangan orang kepadanya." (HR. Tirmidzi dan al-Bazaar)

Baca juga: Kawin Mut'ah Menurut Hukum Islam: Pernah Dibolehkan

Menurut para ulama, hukum tabarruj adalah haram, karena bertentangan dengan prinsip menutup aurat dan menjaga diri dari fitnah.

Namun, seperti apa wujud tabarruj itu? Dalam kehidupan modern, banyak yang samar: mana yang masih sekadar berhias wajar, mana yang sudah masuk kategori berdosa?

10 Sifat Tabarruj yang Harus Dihindari

Berikut sifat-sifat tabarruj yang disarikan dari fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin dan ulasan para ulama kontemporer:

1. Pakaian ketat yang membentuk lekuk tubuh

Meski menutup aurat, bila terlalu ketat hingga menonjolkan bentuk tubuh, tetap termasuk tabarruj.

2. Pakaian tipis atau tembus pandang

Seperti gamis dari bahan tipis, jilbab yang transparan, atau ‘abaya’ dengan ujung lengan yang tipis, yang menampakkan kulit.

Baca juga: Hukum Islam: Bisnis Lukisan, Patung, dan Salib

3. Riasan berlebihan di depan non-mahram

Bedak, lipstik, atau make-up yang mencolok, yang membuat wajah tampak menggoda.

4. Wewangian yang menyengat

Rasulullah ﷺ bersabda bahwa perempuan yang keluar dengan memakai parfum agar baunya tercium, maka dia seperti pezina. (HR. Ahmad & Abu Dawud)

5. Perhiasan yang mencolok

Memamerkan perhiasan emas, berlian, atau aksesori mewah di hadapan lelaki asing.

6. Bordir, manik-manik, atau hiasan yang berlebihan pada pakaian

Termasuk ‘abaya’ berhias gemerlap yang menarik perhatian.

7. Cara berjalan yang menggoda

Seperti disebutkan dalam Al-Isra’ [17]: 37 dan An-Nur [24]: 31 tentang larangan menghentakkan kaki untuk menarik perhatian.

8. Suara yang dilembut-lembutkan di depan lelaki

Dalam QS Al-Ahzab [33]: 32, Allah melarang perempuan mendayu-dayukan suara.

Baca juga: Istishlah: Membuat Hukum Islam Bersifat Fleksibel dan Adaptif

9. Mengunggah foto atau video yang memperlihatkan kecantikan di media sosial

Meski secara fisik tetap di rumah, tetapi konten yang diunggah tetap menjadi tabarruj jika memperlihatkan aurat atau kecantikan berlebih.

10. Mengikuti mode yang menyerupai pakaian non-muslim atau yang identik dengan maksiat

Misalnya mengenakan gaun pesta terbuka atau tren yang jelas-jelas melanggar syariat.

Tidak Semua yang Cantik Haram

Syaikh al-‘Utsaimin menegaskan, hukum asal pakaian, makanan, minuman, dan muamalah itu **mubah (boleh)**, kecuali jika ada dalil yang melarangnya. Firman Allah:

هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُم مَا فِي الأَرْضِ جَمِيعًا

"Dia-lah Allah yang menciptakan untukmu apa yang ada di bumi semuanya." (QS Al-Baqarah [2]: 29)

Karena itu, berhias bagi perempuan di depan suaminya dianjurkan, bahkan bisa menjadi ibadah. Namun, jika ditujukan kepada selain suami, atau berlebihan, maka jatuh ke dalam tabarruj.

Baca juga: Hukum Islam: Gambar yang Terhina adalah Halal, Bagaimana dengan Fotografi?

Di tengah gegap gempita media sosial dan mode modern, garis batas antara berhias yang mubah dan tabarruj kadang kabur. Tetapi Islam telah menetapkan prinsip: berhias untuk suami, bukan untuk tontonan umum.

Seperti dikatakan salah seorang ulama: “Jika kecantikanmu membuat lelaki yang bukan mahrammu menoleh, maka itu bukan lagi kecantikan, melainkan ujian.”

(mif)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Sabtu 24 Januari 2026
Imsak
04:22
Shubuh
04:32
Dhuhur
12:08
Ashar
15:30
Maghrib
18:20
Isya
19:33
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ࣖ
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan