LANGIT7.ID- Minggu siang, sebuah potret viral beredar: seorang influencer muslimah tampil di ruang publik dengan gamis bercahaya, riasan tebal, dan jilbab transparan. Komentar warganet pun meledak: “Ini
tabarruj!” Tetapi, apa sebenarnya tabarruj itu? Mengapa dilarang? Dan bagaimana mengenali sifat-sifatnya?
Kata
tabarruj berasal dari bahasa Arab:
تبرّج (
tabarroja), yang berarti menampakkan atau mempertontonkan keindahan. Secara istilah, tabarruj berarti menunjukkan kecantikan tubuh, perhiasan, atau dandanan kepada yang bukan mahram hingga menimbulkan syahwat.
Esensi larangan
tabarruj ditegaskan dalam Al-Qur’an:
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ"
Dan tetaplah kamu di rumahmu dan janganlah berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliah dahulu." (QS Al-Ahzab [33]: 33)
Rasulullah ﷺ juga bersabda: "Sesungguhnya seorang wanita adalah aurat. Bila ia keluar, setan memperindah pandangan orang kepadanya." (HR. Tirmidzi dan al-Bazaar)
Baca juga: Kawin Mut'ah Menurut Hukum Islam: Pernah Dibolehkan Menurut para ulama, hukum tabarruj adalah haram, karena bertentangan dengan prinsip menutup aurat dan menjaga diri dari fitnah.
Namun, seperti apa wujud tabarruj itu? Dalam kehidupan modern, banyak yang samar: mana yang masih sekadar berhias wajar, mana yang sudah masuk kategori berdosa?
10 Sifat Tabarruj yang Harus DihindariBerikut sifat-sifat
tabarruj yang disarikan dari fatwa
Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin dan ulasan para ulama kontemporer:
1. Pakaian ketat yang membentuk lekuk tubuh
Meski menutup aurat, bila terlalu ketat hingga menonjolkan bentuk tubuh, tetap termasuk
tabarruj.
2. Pakaian tipis atau tembus pandang
Seperti gamis dari bahan tipis, jilbab yang transparan, atau ‘abaya’ dengan ujung lengan yang tipis, yang menampakkan kulit.
Baca juga: Hukum Islam: Bisnis Lukisan, Patung, dan Salib 3. Riasan berlebihan di depan non-mahram
Bedak, lipstik, atau make-up yang mencolok, yang membuat wajah tampak menggoda.
4. Wewangian yang menyengat
Rasulullah ﷺ bersabda bahwa perempuan yang keluar dengan memakai parfum agar baunya tercium, maka dia seperti pezina. (HR. Ahmad & Abu Dawud)
5. Perhiasan yang mencolok
Memamerkan perhiasan emas, berlian, atau aksesori mewah di hadapan lelaki asing.
6. Bordir, manik-manik, atau hiasan yang berlebihan pada pakaian
Termasuk ‘abaya’ berhias gemerlap yang menarik perhatian.
7. Cara berjalan yang menggoda
Seperti disebutkan dalam Al-Isra’ [17]: 37 dan An-Nur [24]: 31 tentang larangan menghentakkan kaki untuk menarik perhatian.
8. Suara yang dilembut-lembutkan di depan lelaki
Dalam QS Al-Ahzab [33]: 32, Allah melarang perempuan mendayu-dayukan suara.
Baca juga: Istishlah: Membuat Hukum Islam Bersifat Fleksibel dan Adaptif 9. Mengunggah foto atau video yang memperlihatkan kecantikan di media sosial
Meski secara fisik tetap di rumah, tetapi konten yang diunggah tetap menjadi tabarruj jika memperlihatkan aurat atau kecantikan berlebih.
10. Mengikuti mode yang menyerupai pakaian non-muslim atau yang identik dengan maksiat
Misalnya mengenakan gaun pesta terbuka atau tren yang jelas-jelas melanggar syariat.
Tidak Semua yang Cantik HaramSyaikh al-‘Utsaimin menegaskan, hukum asal pakaian, makanan, minuman, dan muamalah itu **mubah (boleh)**, kecuali jika ada dalil yang melarangnya. Firman Allah:
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُم مَا فِي الأَرْضِ جَمِيعًا"
Dia-lah Allah yang menciptakan untukmu apa yang ada di bumi semuanya." (QS Al-Baqarah [2]: 29)
Karena itu, berhias bagi perempuan di depan suaminya dianjurkan, bahkan bisa menjadi ibadah. Namun, jika ditujukan kepada selain suami, atau berlebihan, maka jatuh ke dalam
tabarruj.
Baca juga: Hukum Islam: Gambar yang Terhina adalah Halal, Bagaimana dengan Fotografi? Di tengah gegap gempita media sosial dan mode modern, garis batas antara berhias yang mubah dan tabarruj kadang kabur. Tetapi Islam telah menetapkan prinsip: berhias untuk suami, bukan untuk tontonan umum.
Seperti dikatakan salah seorang ulama: “Jika kecantikanmu membuat lelaki yang bukan mahrammu menoleh, maka itu bukan lagi kecantikan, melainkan ujian.”
(mif)