Membedah Halal-Haram Teknologi Blockchain: Antara Inovasi dan Spekulasi
Miftah yusufpati
Rabu, 13 Agustus 2025 - 15:30 WIB
Berbagai studi menunjukkan bahwa blockchain, memiliki potensi menumbuhkan transparansi, efisiensi, dan taat pada prinsip syariah seperti bebas riba, gharar, dan maysir. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID- Di sebuah ruang rapat sederhana di Banyumas, Brili Agung Zaky Pradika mengusung gagasan yang jarang terdengar di ormas Islam: penerapan blockchain. Bersama APSI, mereka merintis Serikat Blockchain Muhammadiyah untuk memperkuat ekosistem kewirausahaan, memperlancar akses modal anggota, serta mengefisienkan distribusi wakaf melalui koin digital syariah. Menariknya, inisiatif ini tidak hanya soal teknologi, melainkan juga soal menjahit ulang otoritas ekonomi dalam ekosistem Islam.
Berbagai studi menunjukkan bahwa blockchain, sebagai teknologi, memiliki potensi menumbuhkan transparansi, efisiensi, dan taat pada prinsip syariah seperti bebas riba, gharar, dan maysir. Penelitian oleh Muthmainnatun Mufidah Fida dkk. (2025) bahkan menyoroti potensi besar blockchain dan smart contracts dalam pengelolaan keuangan syariah, seperti zakat, sukuk, dan mikrofinansial, asalkan disertai kerangka hukum yang jelas untuk menghindari spekulasi dan ketidakpastian.
Namun, tidak sedikit tantangan yang harus dihadapi. Syukron Jamal (2024) menyebut bahwa protokol seperti Proof of Work (PoW) bisa membenturkan aspek maqasid syariah, terutama keberlanjutan lingkungan, sehingga urgensi beralih ke protokol lebih ramah lingkungan seperti Proof of Stake (PoS) muncul.
Baca juga: Kolom Ekonomi Syariah: Menginisiasi Islamic Coin Berbasis Blockchain
Apa Kata Ilmuwan?
Devi Ananda dan Tri Widiarti (2024) mencatat bahwa blockchain berpotensi mendorong inklusi dan akses keuangan syariah dengan memperluas jangkauan layanan, namun regulasi dan sumber daya manusia menjadi kendala serius.
Selaras dengan itu, Fauqah Nuri Aini dan Julina J (2025) menemukan bahwa blockchain dapat meningkatkan akuntabilitas di sektor zakat, wakaf, atau mikrofinansial, tapi tantangan literasi dan kepatuhan syariah masih menghambat implementasi.
Berbagai studi menunjukkan bahwa blockchain, sebagai teknologi, memiliki potensi menumbuhkan transparansi, efisiensi, dan taat pada prinsip syariah seperti bebas riba, gharar, dan maysir. Penelitian oleh Muthmainnatun Mufidah Fida dkk. (2025) bahkan menyoroti potensi besar blockchain dan smart contracts dalam pengelolaan keuangan syariah, seperti zakat, sukuk, dan mikrofinansial, asalkan disertai kerangka hukum yang jelas untuk menghindari spekulasi dan ketidakpastian.
Namun, tidak sedikit tantangan yang harus dihadapi. Syukron Jamal (2024) menyebut bahwa protokol seperti Proof of Work (PoW) bisa membenturkan aspek maqasid syariah, terutama keberlanjutan lingkungan, sehingga urgensi beralih ke protokol lebih ramah lingkungan seperti Proof of Stake (PoS) muncul.
Baca juga: Kolom Ekonomi Syariah: Menginisiasi Islamic Coin Berbasis Blockchain
Apa Kata Ilmuwan?
Devi Ananda dan Tri Widiarti (2024) mencatat bahwa blockchain berpotensi mendorong inklusi dan akses keuangan syariah dengan memperluas jangkauan layanan, namun regulasi dan sumber daya manusia menjadi kendala serius.
Selaras dengan itu, Fauqah Nuri Aini dan Julina J (2025) menemukan bahwa blockchain dapat meningkatkan akuntabilitas di sektor zakat, wakaf, atau mikrofinansial, tapi tantangan literasi dan kepatuhan syariah masih menghambat implementasi.