KPK Ingatkan Bahaya Korupsi Usai Pembebasan Bersyarat Setya Novanto
Tim langit 7
Senin, 18 Agustus 2025 - 14:25 WIB
KPK Ingatkan Bahaya Korupsi Usai Pembebasan Bersyarat Setya Novanto
LANGIT7.ID-Jakarta; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kembali bahwa kasus korupsi skala besar meninggalkan luka panjang bagi bangsa. Penegasan ini muncul setelah mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, resmi mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Sukamiskin.
KPK menilai kasus korupsi yang menjerat Setya Novanto menjadi pengingat nyata tentang dampak kejahatan rasuah yang begitu serius dan menyentuh hampir seluruh lapisan masyarakat.
“Karena tidak hanya besarnya nilai kerugian negara, tapi juga secara masif mendegradasi kualitas pelayanan publik,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (18/8/2025).
Menurut Budi, praktik korupsi harus dijadikan pelajaran penting agar generasi mendatang tidak mengulang kembali sejarah kelam tersebut. Ia menegaskan bahwa upaya pemberantasan rasuah hanya bisa berhasil jika seluruh elemen masyarakat bersatu.
“Sebagaimana tagline HUT RI ke-80, ‘Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju’, demikian halnya dalam upaya pemberantasan korupsi, baik melalui upaya pendidikan, pencegahan, maupun penindakan. Butuh persatuan dan kedaulatan seluruh elemen masyarakat, untuk melawan korupsi, demi perwujudan cita-cita dan tujuan bangsa,” ucapnya.
Sementara itu, dari pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti, menerangkan alasan Novanto mendapat pembebasan bersyarat. Ia menyebut Mahkamah Agung telah memangkas masa hukuman Novanto dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun melalui putusan peninjauan kembali (PK). Dengan pemangkasan itu, Novanto dinilai sudah menjalani dua pertiga masa hukumannya.
Rika menjelaskan bahwa pengajuan pembebasan bersyarat disetujui Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada 10 Agustus 2025. Persetujuan itu diberikan bersamaan dengan lebih dari 1.000 usulan program integrasi warga binaan lainnya di seluruh Indonesia yang memenuhi syarat administratif.
KPK menilai kasus korupsi yang menjerat Setya Novanto menjadi pengingat nyata tentang dampak kejahatan rasuah yang begitu serius dan menyentuh hampir seluruh lapisan masyarakat.
“Karena tidak hanya besarnya nilai kerugian negara, tapi juga secara masif mendegradasi kualitas pelayanan publik,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (18/8/2025).
Menurut Budi, praktik korupsi harus dijadikan pelajaran penting agar generasi mendatang tidak mengulang kembali sejarah kelam tersebut. Ia menegaskan bahwa upaya pemberantasan rasuah hanya bisa berhasil jika seluruh elemen masyarakat bersatu.
“Sebagaimana tagline HUT RI ke-80, ‘Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju’, demikian halnya dalam upaya pemberantasan korupsi, baik melalui upaya pendidikan, pencegahan, maupun penindakan. Butuh persatuan dan kedaulatan seluruh elemen masyarakat, untuk melawan korupsi, demi perwujudan cita-cita dan tujuan bangsa,” ucapnya.
Sementara itu, dari pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti, menerangkan alasan Novanto mendapat pembebasan bersyarat. Ia menyebut Mahkamah Agung telah memangkas masa hukuman Novanto dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun melalui putusan peninjauan kembali (PK). Dengan pemangkasan itu, Novanto dinilai sudah menjalani dua pertiga masa hukumannya.
Rika menjelaskan bahwa pengajuan pembebasan bersyarat disetujui Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada 10 Agustus 2025. Persetujuan itu diberikan bersamaan dengan lebih dari 1.000 usulan program integrasi warga binaan lainnya di seluruh Indonesia yang memenuhi syarat administratif.