Penetapan 36 Bandara Internasional untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi dan Pariwisata
Lusi mahgriefie
Kamis, 21 Agustus 2025 - 15:09 WIB
Penetapan 36 Bandara Internasional untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi dan Pariwisata
Sebanyak 36 bandar udara atau bandara telah ditetapkan sebagai bandara internasional. Alasan penetapan tersebut untuk mendorong percepatan perputaran ekonomi dan pariwisata daerah.
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan 36 bandara internasional. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto kepada jajaran terkait dalam rapat terbatas (ratas) yang diselenggarakan pada awal Agustus 2025.
"Presiden Prabowo menginstruksikan pembukaan bandara internasional sebanyak-banyaknya di berbagai daerah guna mendorong percepatan perputaran ekonomi dan pariwisata daerah," ujar Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi, dikutip dari laman Kemenhub, Kamis (21/08/2025).
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025. Tak hanya mendorong percepatan perputaran ekonomi, penetapan ini juga untuk mendorong penguatan industri penerbangan nasional, perdagangan, dan investasi sekaligus mewujudkan pemerataan ekonomi di seluruh penjuru tanah air.
"Penetapan bandara internasional ini menjadi langkah strategis untuk mendorong hal tersebut," imbuh Menhub.
Bandar udara yang ditetapkan sebagai bandara internasional adalah sebagai berikut:
1. Bandara Sultan Iskandar Muda, di Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh;
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan 36 bandara internasional. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto kepada jajaran terkait dalam rapat terbatas (ratas) yang diselenggarakan pada awal Agustus 2025.
"Presiden Prabowo menginstruksikan pembukaan bandara internasional sebanyak-banyaknya di berbagai daerah guna mendorong percepatan perputaran ekonomi dan pariwisata daerah," ujar Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi, dikutip dari laman Kemenhub, Kamis (21/08/2025).
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025. Tak hanya mendorong percepatan perputaran ekonomi, penetapan ini juga untuk mendorong penguatan industri penerbangan nasional, perdagangan, dan investasi sekaligus mewujudkan pemerataan ekonomi di seluruh penjuru tanah air.
"Penetapan bandara internasional ini menjadi langkah strategis untuk mendorong hal tersebut," imbuh Menhub.
Bandar udara yang ditetapkan sebagai bandara internasional adalah sebagai berikut:
1. Bandara Sultan Iskandar Muda, di Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh;