home masjid

Ketika Umar Menggebrak: Lahirnya Sistem Antikorupsi

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 05:45 WIB
Jika kita membaca kembali langkah-langkah Umar, satu pertanyaan muncul: apakah Indonesia berani menegakkan aturan seperti Umar? Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID-Langkah kaki Umar bin Khattab menggema di serambi Masjid Nabawi. Sorot matanya tajam menembus Abu Hurairah yang duduk menunduk. “Dari mana engkau mendapatkan harta ini?” tanya Umar, suaranya serupa gelegar. Tak ada basa-basi. Harta itu disita, sebagian masuk ke baitul mal. “Apakah engkau berdagang dengan harta rakyat?” tegur Umar keras.

Adegan ini terekam dalam *Sifat al-Shafwah* karya Ibn al-Jawzi, menggambarkan ketegasan seorang khalifah yang memimpin bukan untuk memupuk kekayaan, melainkan menegakkan keadilan. Umar paham, kekuasaan tanpa pengawasan hanyalah pintu menuju kerakusan.

Baca juga: Antara Ayat dan Pendapat: Ketika Imran bin Hushain Menegur Umar bin Khattab

Umar bin Khattab memimpin selama sepuluh tahun (634–644 M), masa ekspansi besar-besaran. Wilayah Islam membentang dari Jazirah Arab hingga Persia dan Bizantium. Bersamaan dengan itu, harta rampasan perang dan pajak mengalir deras ke Madinah. Umar khawatir celah ini menjadi lahan korupsi. “Aku takut orang-orang mengira kekuasaan ini jalan menuju kekayaan,” katanya (al-Tabari, *Tarikh al-Rusul wa al-Muluk*).

Ia pun bergerak. Umar merumuskan kebijakan antikorupsi yang jauh mendahului zamannya.

Menurut Ibn Sa‘d dalam Kitab al-Tabaqat al-Kubra, Umar mewajibkan pejabat melaporkan harta sebelum dan sesudah menjabat. Selisih tak wajar? Disita. “Barang siapa yang aku angkat sebagai pejabat, dan ia memiliki kelebihan harta, maka aku ambil kelebihannya,” tegasnya (al-Mawardi, *al-Ahkam al-Sultaniyyah*).

Kebijakan ini mengingatkan kita pada LHKPN era modern. Tapi Umar melakukannya lebih tegas—tanpa kompromi. Kasus Abu Hurairah adalah buktinya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya