home masjid

Ketika Tafsir Lama Beradu dengan Demokrasi: Perjuangan Hak Politik Perempuan

Ahad, 24 Agustus 2025 - 04:15 WIB
Tafsir bukanlah teks mati. Sebagaimana kehidupan sosial berubah, cara pandang pun bergerak. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID-Di banyak negara Muslim, kehadiran perempuan di panggung politik terus menjadi bahan perdebatan. Sebagian kelompok bersikeras bahwa kepemimpinan adalah hak eksklusif lelaki. Dalil yang mereka gunakan berulang-ulang: ayat tentang lelaki sebagai qawwamun atau pemimpin bagi perempuan (QS An-Nisa [4]:34), dan dua hadis yang menyinggung soal kelemahan akal perempuan serta larangan menyerahkan urusan kepada mereka (Al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, Kitab al-Fitan).

Pandangan ini tidak lahir di ruang hampa. Ia muncul dari struktur sosial abad pertengahan, ketika ruang publik adalah milik lelaki, dan perempuan lebih banyak berada di ranah domestik. Al-Qurthubi, mufasir abad ke-13, dalam Tafsir al-Qurthubi, tegas menulis, “Lelaki didahulukan karena mereka memberi nafkah, membela, menjadi hakim, dan bertempur. Semua itu tidak terdapat pada perempuan”. Tafsir yang selaras dengan konteks zamannya: dunia yang keras, penuh perang, dan minim ruang partisipasi setara.

Namun, tafsir bukanlah teks mati. Sebagaimana kehidupan sosial berubah, cara pandang pun bergerak. Ayat “ar-rijal qawwamuna ‘ala an-nisa” bila dibaca utuh, bicara tentang rumah tangga. Kata ar-rijal lebih tepat dimaknai sebagai “suami”, bukan semua lelaki. Alasannya jelas: konsiderans yang disebutkan adalah kewajiban nafkah, beban yang secara normatif dipikul suami, bukan setiap pria (Riffat Hassan, Equal Before Allah? Woman-Man Equality in the Islamic Tradition, 1987).

Baca juga: Nasaruddin Umar: Hampir Semua Tafsir Mengalami Gender Bias

Bagaimana dengan hadis yang mengatakan, “Tidak akan beruntung satu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada perempuan”? Riwayat ini, menurut sebagian ulama, lahir dari konteks tertentu: respons Rasulullah terhadap Persia yang baru mengangkat putri Kisra sebagai penguasa setelah kekalahan ayahnya. Ia tidak dimaksudkan sebagai larangan universal, melainkan kritik atas dinasti yang carut-marut (Fatima Mernissi, The Veil and the Male Elite, 1991).

Artinya, tidak ada satu pun teks normatif yang menutup pintu politik bagi perempuan. Sebaliknya, Al-Quran justru mengafirmasi kesetaraan tanggung jawab: “Orang beriman lelaki dan perempuan sebagian mereka adalah awliya’ bagi sebagian yang lain; mereka saling menasihati dalam kebaikan” (QS At-Taubah [9]:71).

Kata awliya’ mencakup kerja sama, bantuan, bahkan kepemimpinan (Amina Wadud, Qur’an and Woman, 1999). Prinsip ini, bila diterjemahkan ke ranah politik modern, berarti perempuan memiliki hak dan kewajiban yang sama untuk mengontrol kekuasaan, memberi kritik, dan ikut menentukan arah kebijakan.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya