LANGIT7.ID-Di banyak negara Muslim, kehadiran perempuan di panggung politik terus menjadi bahan perdebatan. Sebagian kelompok bersikeras bahwa kepemimpinan adalah hak eksklusif lelaki. Dalil yang mereka gunakan berulang-ulang: ayat tentang lelaki sebagai qawwamun atau pemimpin bagi perempuan (QS An-Nisa [4]:34), dan dua hadis yang menyinggung soal kelemahan akal perempuan serta larangan menyerahkan urusan kepada mereka (Al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, Kitab al-Fitan).
Pandangan ini tidak lahir di ruang hampa. Ia muncul dari struktur sosial abad pertengahan, ketika ruang publik adalah milik lelaki, dan perempuan lebih banyak berada di ranah domestik. Al-Qurthubi, mufasir abad ke-13, dalam Tafsir al-Qurthubi, tegas menulis, “Lelaki didahulukan karena mereka memberi nafkah, membela, menjadi hakim, dan bertempur. Semua itu tidak terdapat pada perempuan”. Tafsir yang selaras dengan konteks zamannya: dunia yang keras, penuh perang, dan minim ruang partisipasi setara.
Namun, tafsir bukanlah teks mati. Sebagaimana kehidupan sosial berubah, cara pandang pun bergerak. Ayat “ar-rijal qawwamuna ‘ala an-nisa” bila dibaca utuh, bicara tentang rumah tangga. Kata ar-rijal lebih tepat dimaknai sebagai “suami”, bukan semua lelaki. Alasannya jelas: konsiderans yang disebutkan adalah kewajiban nafkah, beban yang secara normatif dipikul suami, bukan setiap pria (
Riffat Hassan, Equal Before Allah? Woman-Man Equality in the Islamic Tradition, 1987).
Baca juga: Nasaruddin Umar: Hampir Semua Tafsir Mengalami Gender Bias Bagaimana dengan hadis yang mengatakan, “Tidak akan beruntung satu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada perempuan”? Riwayat ini, menurut sebagian ulama, lahir dari konteks tertentu: respons Rasulullah terhadap Persia yang baru mengangkat putri Kisra sebagai penguasa setelah kekalahan ayahnya. Ia tidak dimaksudkan sebagai larangan universal, melainkan kritik atas dinasti yang carut-marut (
Fatima Mernissi, The Veil and the Male Elite, 1991).
Artinya, tidak ada satu pun teks normatif yang menutup pintu politik bagi perempuan. Sebaliknya, Al-Quran justru mengafirmasi kesetaraan tanggung jawab: “Orang beriman lelaki dan perempuan sebagian mereka adalah awliya’ bagi sebagian yang lain; mereka saling menasihati dalam kebaikan” (QS At-Taubah [9]:71).
Kata awliya’ mencakup kerja sama, bantuan, bahkan kepemimpinan (Amina Wadud, Qur’an and Woman, 1999). Prinsip ini, bila diterjemahkan ke ranah politik modern, berarti perempuan memiliki hak dan kewajiban yang sama untuk mengontrol kekuasaan, memberi kritik, dan ikut menentukan arah kebijakan.
Musyawarah dan Hak PolitikAl-Quran mengabadikan prinsip syura (musyawarah) sebagai cara ideal mengelola urusan bersama: “Urusan mereka (selalu) diputuskan dengan musyawarah” (QS Asy-Syura [42]:38). Tidak ada pengecualian gender. Dalam sejarah Islam, perempuan ikut dalam proses ini. Bai’at yang disebutkan dalam QS Al-Mumtahanah [60]:12 menegaskan hak perempuan untuk menentukan pilihan politik, bahkan berbeda dari suami atau kelompok mereka.
Baca juga: Persepsi Masyarakat Terhadap Gender Banyak Bersumber dari Tradisi Keagamaan Sejarah mencatat Aisyah r.a., istri Nabi, memimpin pasukan dalam Perang Unta (656 M) melawan Ali bin Abi Thalib. Motifnya politis: suksesi setelah terbunuhnya Khalifah Utsman. Fakta ini mematahkan anggapan bahwa perempuan hanya penonton dalam panggung kekuasaan awal Islam (
Leila Ahmed, Women and Gender in Islam, 1992).
Meski sebagian ulama klasik menolak perempuan menduduki jabatan kepala negara atau hakim, pandangan ini kian lemah di era modern. Banyak negara Muslim kini memiliki menteri perempuan, bahkan presiden—dari Benazir Bhutto di Pakistan hingga Megawati di Indonesia. Argumentasi yang dulu berbasis biologis dan domestik, runtuh oleh realitas kompetensi dan pendidikan (
Asma Barlas, Believing Women in Islam, 2002).
Pertarungan Tafsir di Era DemokrasiNamun, perdebatan belum selesai. Mereka yang menolak masih bersandar pada tafsir lama, mengaitkannya dengan konsep qiwamah. Sementara yang menerima, menegaskan maqashid syariah—tujuan hukum Islam—yang menjunjung keadilan dan maslahat (
Jasser Auda, Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law, 2008).
Pertanyaannya: siapa yang berhak menafsir ulang? Di era demokrasi, tafsir bukan lagi monopoli ulama. Ia menjadi arena publik yang dinamis, bersinggungan dengan HAM, konstitusi, dan tuntutan kesetaraan. Jika tafsir tak beradaptasi, ia akan tertinggal oleh sejarah.
Seperti kata Quraish Shihab dalam Wawasan Al-Quran (1996), “Tidak mustahil, jika para ulama klasik hidup di abad ini, mereka pun akan memahami ayat sebagaimana kita memahaminya hari ini”. Tafsir bukan sekadar kata, tetapi juga konteks.
Baca juga: Perkasa di Ring Hajar Lawan, Petinju Aljazair Imane Khelif Diduga Transgender Dan konteks kita jelas: politik modern menuntut inklusi. Mengabaikan setengah populasi bukan saja diskriminatif, tetapi juga merugikan bangsa. Hak perempuan dalam politik bukan sekadar isu gender, melainkan ukuran kematangan demokrasi.
(mif)