LANGIT7.ID-Dunia tafsir sering kali dihadapkan pada dilema yang pelik: antara menghormati pendapat para salaf (pendahulu) sebagai pemegang otoritas sejarah atau mengikuti tuntutan akal serta kebenaran universal teks suci. Dalam panggung pemikiran Islam kontemporer, Syaikh Yusuf Qardhawi melalui bukunya, Fatwa-fatwa Kontemporer (Gema Insani Press), mengambil jalan tengah yang berani sekaligus mencerahkan. Ia mendudukkan kembali diskusi mengenai Surat An-Nisa ayat 5, sebuah ayat yang selama berabad-abad menjadi "kerangkeng" bagi kedaulatan perempuan akibat penafsiran kata sufaha yang bias gender.
Polemik ini bermula dari pengutipan Ibnu Katsir terhadap pendapat Abdullah Ibnu Abbas, sang pakar umat, yang menyatakan bahwa as-sufaha (orang-orang yang belum sempurna akalnya) adalah wanita dan anak-anak. Dampaknya bukan main-main; narasi ini merembes ke dalam psikologi sosial umat, memposisikan wanita sebagai makhluk yang secara kodrati "cacat logika" dan tidak layak memegang kendali atas urusan krusial. Namun, Qardhawi dengan tegas menolak penafsiran tersebut. Meskipun ia menaruh hormat yang tinggi kepada Ibnu Abbas, ia menekankan bahwa ijtihad seorang sahabat bukanlah hadis marfu yang memiliki derajat kemaksuman. Baginya, penafsiran yang memojokkan gender tertentu adalah penafsiran yang lemah dan tidak sejalan dengan semangat keadilan Al-Quran.
Qardhawi mengajukan pertanyaan logis yang menggugah kesadaran kita: Bagaimana mungkin Al-Quran mencela sesuatu yang bersifat kodrati? Secara semantik, kata sufaha dalam Al-Quran selalu mengandung konotasi celaan, kehinaan, dan buruknya tindakan. Padahal, menjadi wanita atau menjadi anak-anak bukanlah sebuah pilihan, melainkan fitrah penciptaan. Allah menciptakan manusia dalam tahapan-tahapan yang lemah menuju kuat. Anak-anak menjadi belum sempurna akalnya karena proses biologis yang alami, bukan karena sebuah pembangkangan moral yang patut dicela. Begitu pula dengan perempuan; menganggap mereka sufaha hanya karena jenis kelaminnya sama saja dengan mengkritik cara Tuhan menciptakan manusia.
Lebih jauh lagi, Qardhawi memperlihatkan betapa Al-Quran sangat konsisten dalam menghargai potensi akal manusia tanpa memandang raga. Dalam ayat-ayat lain, seperti Surat Al-Baqarah ayat 13 dan 142, label sufaha diberikan oleh Allah kepada orang-orang munafik atau mereka yang menolak kebenaran secara sadar meskipun tanda-tandanya sudah jelas. Di sana, sufaha adalah kata sifat bagi kebodohan intelektual dan spiritual. Maka, menempelkan label "bodoh" tersebut kepada perempuan secara kolektif adalah tindakan yang tidak adil, ahistoris, dan merusak tatanan sosial Islam yang menjunjung tinggi kemitraan.
Pendekatan Qardhawi ini menemukan sandarannya pada metode Imam Ath-Thabari, sosok yang digelari Syekhul Mufassirin (Pemimpin Para Ahli Tafsir). Ath-Thabari memandang bahwa ayat ini bersifat umum dan fungsional. Sufaha bukan merujuk pada identitas biologi, melainkan pada siapa saja—baik laki-laki dewasa, perempuan, maupun remaja—yang terbukti secara nyata tidak mampu menjaga hartanya agar tetap produktif dan justru menghancurkannya untuk hal-hal yang tidak berguna. Status safih (orang kurang akal) ini adalah status sementara yang bisa dicabut (fakk al-hijr) segera setelah individu tersebut menunjukkan kematangan atau rusyd.
Catatan penting dari Qardhawi ini memberikan napas baru bagi perjuangan martabat wanita dalam dunia Islam. Ia menegaskan kembali hadis sahih bahwa "wanita adalah belahan (mitra) bagi laki-laki." Artinya, dalam urusan tanggung jawab hukum (taklif) dan pengelolaan kehidupan, keduanya berdiri di barisan yang sejajar. Qardhawi mengajak kita keluar dari kekakuan tafsir yang tidak kontekstual. Ia mengingatkan bahwa harta yang ada di tangan orang-orang sufaha disebut oleh Allah sebagai amwaalakum (hartamu), bukan amwaalahum (harta mereka). Ini adalah seruan bagi kolektivitas umat untuk memiliki kepedulian sosial; bahwa menjaga harta setiap individu agar tidak musnah secara sia-sia adalah tanggung jawab bersama demi menjaga stabilitas ekonomi umat.
Dengan dekonstruksi tafsir ini, Qardhawi tidak hanya membersihkan nama Hawa dan keturunannya dari tuduhan "kurang akal" yang diskriminatif, tetapi juga mengembalikan semangat Al-Quran sebagai kitab yang adil dan membebaskan. Pesannya sangat jelas dan lantang: martabat dan kapasitas seseorang diukur dari kualitas ketaqwaan, kecakapan amal, dan ketajaman ijtihadnya, bukan dari jenis kelamin yang ia bawa sejak lahir. Di tengah tantangan zaman yang menuntut profesionalisme, pemikiran Qardhawi menjadi perisai bagi muslimah untuk terus berkarya tanpa harus terbebani oleh stigma teologis yang keliru.
