Hak Individu Bukan Prioritas: Jejak Kaidah Syariah dalam Kebijakan Darurat Zaman Ini
Miftah yusufpati
Ahad, 24 Agustus 2025 - 05:15 WIB
Dalam fikih, ada kaidah penting: mendahulukan maslahat besar daripada kepentingan kecil. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID-Di ruang rapat kabinet, keputusan sering kali melibatkan pengorbanan kecil demi manfaat besar. Sebuah logika yang tak asing bagi para fuqaha klasik. Mereka menyebutnya fiqh al-awlawiyyat atau fiqh prioritas. Prinsipnya sederhana: hak orang banyak harus didahulukan daripada hak individu.
Pandangan ini bukan sekadar etika sosial, melainkan hukum yang tertulis rapi dalam kitab-kitab klasik. Imam al-Ghazali dalam al-Mustashfa menegaskan, “Jika dua bahaya mengancam, syariat mengajarkan kita menghindari yang lebih besar” (al-Mustashfa, Juz 1, hlm. 303).
Para ulama sejak dulu memahami manusia sebagai makhluk sosial. Ibn Khaldun, dalam al-Muqaddimah, menulis: “Manusia tidak akan bertahan sendirian. Ia memerlukan kelompok, sebab dengan masyarakat ia hidup.” Gagasan ini sejalan dengan tesis ilmuwan modern bahwa manusia adalah homo socius, makhluk sosial yang tak bisa lepas dari jejaring.
Bagaimana prinsip ini bekerja? Ambil contoh perang. Normalnya, berjihad fi sabilillah adalah fardhu kifayah atau kewajiban kolektif. Tapi ketika negeri Muslim diserang, statusnya berubah jadi fardhu ain. Semua yang mampu wajib ikut angkat senjata.
Baca juga: Wacana Hukuman Mati bagi Koruptor: Telaah Fikih dan Maqasid al-Syari’ah
Di titik ini, konflik muncul: bagaimana jika orang tua melarang anaknya pergi? Menurut ulama, larangan itu tak berlaku. Kenapa? Karena yang dipertaruhkan bukan satu keluarga, tetapi keselamatan umat. Jika negara jatuh, semua akan hancur, termasuk orang tua itu.
Hadis Nabi mengajarkan birrul walidain—berbakti pada orang tua—adalah kewajiban utama. Tapi dalam kondisi genting, hak umat mendahului hak individu. “Ini bukan pengabaian orang tua, melainkan perlindungan mereka melalui perlindungan umat,” tulis Syaikh Yusuf al-Qaradawi dalam Fiqh Prioritas (1996).
Pandangan ini bukan sekadar etika sosial, melainkan hukum yang tertulis rapi dalam kitab-kitab klasik. Imam al-Ghazali dalam al-Mustashfa menegaskan, “Jika dua bahaya mengancam, syariat mengajarkan kita menghindari yang lebih besar” (al-Mustashfa, Juz 1, hlm. 303).
Para ulama sejak dulu memahami manusia sebagai makhluk sosial. Ibn Khaldun, dalam al-Muqaddimah, menulis: “Manusia tidak akan bertahan sendirian. Ia memerlukan kelompok, sebab dengan masyarakat ia hidup.” Gagasan ini sejalan dengan tesis ilmuwan modern bahwa manusia adalah homo socius, makhluk sosial yang tak bisa lepas dari jejaring.
Bagaimana prinsip ini bekerja? Ambil contoh perang. Normalnya, berjihad fi sabilillah adalah fardhu kifayah atau kewajiban kolektif. Tapi ketika negeri Muslim diserang, statusnya berubah jadi fardhu ain. Semua yang mampu wajib ikut angkat senjata.
Baca juga: Wacana Hukuman Mati bagi Koruptor: Telaah Fikih dan Maqasid al-Syari’ah
Di titik ini, konflik muncul: bagaimana jika orang tua melarang anaknya pergi? Menurut ulama, larangan itu tak berlaku. Kenapa? Karena yang dipertaruhkan bukan satu keluarga, tetapi keselamatan umat. Jika negara jatuh, semua akan hancur, termasuk orang tua itu.
Hadis Nabi mengajarkan birrul walidain—berbakti pada orang tua—adalah kewajiban utama. Tapi dalam kondisi genting, hak umat mendahului hak individu. “Ini bukan pengabaian orang tua, melainkan perlindungan mereka melalui perlindungan umat,” tulis Syaikh Yusuf al-Qaradawi dalam Fiqh Prioritas (1996).