Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Sabtu, 18 April 2026
home masjid detail berita

Hak Individu Bukan Prioritas: Jejak Kaidah Syariah dalam Kebijakan Darurat Zaman Ini

miftah yusufpati Ahad, 24 Agustus 2025 - 05:15 WIB
Hak Individu Bukan Prioritas: Jejak Kaidah Syariah dalam Kebijakan Darurat Zaman Ini
Dalam fikih, ada kaidah penting: mendahulukan maslahat besar daripada kepentingan kecil. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID-Di ruang rapat kabinet, keputusan sering kali melibatkan pengorbanan kecil demi manfaat besar. Sebuah logika yang tak asing bagi para fuqaha klasik. Mereka menyebutnya fiqh al-awlawiyyat atau fiqh prioritas. Prinsipnya sederhana: hak orang banyak harus didahulukan daripada hak individu.

Pandangan ini bukan sekadar etika sosial, melainkan hukum yang tertulis rapi dalam kitab-kitab klasik. Imam al-Ghazali dalam al-Mustashfa menegaskan, “Jika dua bahaya mengancam, syariat mengajarkan kita menghindari yang lebih besar” (al-Mustashfa, Juz 1, hlm. 303).

Para ulama sejak dulu memahami manusia sebagai makhluk sosial. Ibn Khaldun, dalam al-Muqaddimah, menulis: “Manusia tidak akan bertahan sendirian. Ia memerlukan kelompok, sebab dengan masyarakat ia hidup.” Gagasan ini sejalan dengan tesis ilmuwan modern bahwa manusia adalah homo socius, makhluk sosial yang tak bisa lepas dari jejaring.

Bagaimana prinsip ini bekerja? Ambil contoh perang. Normalnya, berjihad fi sabilillah adalah fardhu kifayah atau kewajiban kolektif. Tapi ketika negeri Muslim diserang, statusnya berubah jadi fardhu ain. Semua yang mampu wajib ikut angkat senjata.

Baca juga: Wacana Hukuman Mati bagi Koruptor: Telaah Fikih dan Maqasid al-Syari’ah

Di titik ini, konflik muncul: bagaimana jika orang tua melarang anaknya pergi? Menurut ulama, larangan itu tak berlaku. Kenapa? Karena yang dipertaruhkan bukan satu keluarga, tetapi keselamatan umat. Jika negara jatuh, semua akan hancur, termasuk orang tua itu.

Hadis Nabi mengajarkan birrul walidain—berbakti pada orang tua—adalah kewajiban utama. Tapi dalam kondisi genting, hak umat mendahului hak individu. “Ini bukan pengabaian orang tua, melainkan perlindungan mereka melalui perlindungan umat,” tulis Syaikh Yusuf al-Qaradawi dalam Fiqh Prioritas (1996).

Dilema Darurat

Kasus ekstrem dijelaskan al-Ghazali. Jika musuh menjadikan tawanan Muslim sebagai tameng hidup di garis depan, pasukan Muslim boleh menyerang meski ada risiko membunuh saudara sendiri. Alasannya? Jika pasukan tak menyerang, umat akan kalah dan Islam tercabut dari akar.

“Sesungguhnya menjaga kaum Muslimin agar tidak jatuh ke tangan musuh lebih penting daripada melindungi darah individu,” tulis al-Ghazali (al-Mustashfa, hlm. 294-295). Keputusan ini, bagi syariat, adalah fiqh pertimbangan: menolak bahaya besar dengan menanggung bahaya kecil.

Baca juga: Zina dan Rajam: Fikih Klasik dalam Sorotan Hukum Modern Indonesia

Logika yang sama berlaku untuk ekonomi. Pada masa damai, orang kaya hanya wajib zakat. Tapi ketika negara dalam kondisi darurat, para ulama membolehkan pajak tambahan untuk membiayai perang. “Kerugian harta individu lebih ringan dibanding bahaya jika negeri jatuh ke tangan musuh,” tegas al-Ghazali (al-Mustashfa, hlm. 303-304).

Imam Malik bahkan mengajarkan: menebus tawanan Muslim wajib dilakukan, “meskipun seluruh kekayaan kaum Muslimin harus dikeluarkan” (Ahkam al-Qur’an, Ibn Arabi, hlm. 59-60). Sebab, kehormatan umat berada di atas kepentingan pribadi.

Prinsip ini tidak hanya berlaku di medan perang abad pertengahan. Ia hidup dalam diskursus kebijakan publik hari ini. Pandemi Covid-19, misalnya. Pemerintah memberlakukan lockdown, melarang mudik, dan membatasi ibadah berjamaah. Hak individu—berkumpul, beribadah—dikalahkan demi keselamatan banyak orang.

Apakah itu melanggar syariat? Justru sejalan dengan maqashid syariah: menjaga jiwa lebih utama daripada sekadar memenuhi ritual. “Syariah dibangun untuk kemaslahatan, bukan membahayakan,” kata as-Syatibi dalam al-I’tisham (Juz 2, hlm. 121).

Dalam konteks ini, fikih prioritas menjadi landasan etik sekaligus politis: menimbang manfaat dan mudarat, memilih yang paling ringan untuk menghindari yang paling berat.

Baca juga: Fikih Prioritas: Berani Benar di Hadapan Kekuasaan

Tantangan Kontemporer

Pertanyaan besar muncul: siapa yang menentukan mana bahaya besar dan kecil? Di era demokrasi, ini bukan monopoli ulama atau penguasa, tapi keputusan kolektif berbasis sains dan musyawarah. Jika salah tafsir, logika “demi umat” bisa jadi dalih otoritarianisme.

Maka, fiqih prioritas harus dijalankan dengan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan. Bukan sekadar jargon pengorbanan demi bangsa, tetapi benar-benar melindungi nyawa, martabat, dan hak dasar orang banyak.

Pelajaran dari klasik tetap jelas: umat lebih penting dari individu. Tapi jangan lupa, umat juga terdiri dari individu. Mengorbankan sedikit demi yang banyak sah, tapi mengorbankan yang banyak demi sedikit? Itu bukan fiqh prioritas, itu pengkhianatan terhadap maqashid syariah.

(mif)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Sabtu 18 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:03
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)