Mengembalikan Makna Tanda Jasa: Perspektif Ulama dan Kritik Zaman Kini
Miftah yusufpati
Rabu, 27 Agustus 2025 - 16:00 WIB
Islam tidak menolak penghargaan, tetapi mengikatnya dengan prinsip keadilan, niat yang bersih, dan maslahat publik. Ilusrasi: AI
LANGIT7.ID – Upacara penganugerahan tanda jasa kerap dipandang sebagai momen penghormatan negara terhadap individu. Di Indonesia, setiap tahun, presiden memberikan tanda kehormatan kepada mereka yang dianggap berjasa. Namun, praktik ini tak selalu lepas dari kritik: apakah penghargaan itu murni bentuk apresiasi, atau sekadar simbol politik untuk mengamankan loyalitas?
Dalam perspektif Islam, penghormatan terhadap orang yang berbuat kebaikan sangat dianjurkan. Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang tidak bersyukur kepada manusia, maka ia tidak bersyukur kepada Allah.” (HR. Ahmad).
Hadis ini menjadi dasar bahwa memberi penghargaan kepada yang berjasa adalah bagian dari akhlak mulia. Memberi pengakuan atas jasa orang lain bukan hanya sopan santun sosial, melainkan wujud syukur kepada Allah.
Para ulama klasik menempatkan penghormatan ini dalam bingkai yang lebih luas: keadilan sosial dan kemaslahatan umat. Al-Mawardi, dalam Al-Ahkam al-Sulthaniyyah, menegaskan bahwa pemimpin memiliki hak untuk memberikan ikram (penghormatan) kepada individu yang berjasa bagi masyarakat, selama hal itu mendukung kemaslahatan.
Namun, ia juga mengingatkan bahaya favoritisme: “Seorang pemimpin wajib menempatkan orang pada kedudukan sesuai amalnya, bukan karena kedekatan atau kepentingan.” (Al-Mawardi, Al-Ahkam al-Sulthaniyyah, h. 120).
Baca juga: Fadli Zon Resmi Menjabat Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, Mengawal Warisan Kebudayaan dan Kepahlawanan
Peringatan ini relevan dengan fenomena sekarang, ketika tanda jasa kadang diberikan bukan karena prestasi, melainkan karena kedekatan politik. Di banyak negara, termasuk Indonesia, daftar penerima penghargaan kerap diwarnai figur yang sedang hangat dalam pusaran kekuasaan. Maka, pertanyaan mengemuka: apakah penghargaan itu lahir dari keikhlasan, atau ada kalkulasi politik di belakangnya?
Dalam perspektif Islam, penghormatan terhadap orang yang berbuat kebaikan sangat dianjurkan. Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang tidak bersyukur kepada manusia, maka ia tidak bersyukur kepada Allah.” (HR. Ahmad).
Hadis ini menjadi dasar bahwa memberi penghargaan kepada yang berjasa adalah bagian dari akhlak mulia. Memberi pengakuan atas jasa orang lain bukan hanya sopan santun sosial, melainkan wujud syukur kepada Allah.
Para ulama klasik menempatkan penghormatan ini dalam bingkai yang lebih luas: keadilan sosial dan kemaslahatan umat. Al-Mawardi, dalam Al-Ahkam al-Sulthaniyyah, menegaskan bahwa pemimpin memiliki hak untuk memberikan ikram (penghormatan) kepada individu yang berjasa bagi masyarakat, selama hal itu mendukung kemaslahatan.
Namun, ia juga mengingatkan bahaya favoritisme: “Seorang pemimpin wajib menempatkan orang pada kedudukan sesuai amalnya, bukan karena kedekatan atau kepentingan.” (Al-Mawardi, Al-Ahkam al-Sulthaniyyah, h. 120).
Baca juga: Fadli Zon Resmi Menjabat Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, Mengawal Warisan Kebudayaan dan Kepahlawanan
Peringatan ini relevan dengan fenomena sekarang, ketika tanda jasa kadang diberikan bukan karena prestasi, melainkan karena kedekatan politik. Di banyak negara, termasuk Indonesia, daftar penerima penghargaan kerap diwarnai figur yang sedang hangat dalam pusaran kekuasaan. Maka, pertanyaan mengemuka: apakah penghargaan itu lahir dari keikhlasan, atau ada kalkulasi politik di belakangnya?