Nasionalisme vs Pan-Islamisme: Pandangan Ulama dan Realitas
Miftah yusufpati
Sabtu, 30 Agustus 2025 - 04:15 WIB
Pan-Islamisme dan nasionalisme tidak harus berhadapan. Keduanya bisa berjalan seiring. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID- Gagasan Pan-Islamisme pertama kali mengemuka pada abad ke-19, dipelopori Jamaluddin Al-Afghani. Ia mendorong persatuan umat Islam menghadapi imperialisme Barat. Namun, menurut buku The Middle East: A Historykarya William L. Cleveland dan Martin Bunton (2016), Afghani tidak menuntut penyatuan seluruh umat Islam di bawah satu negara. Ia lebih menekankan solidaritas politik dan intelektual untuk melawan kolonialisme (Cleveland & Bunton, 2016).
Dengan kata lain, Pan-Islamisme bukan blueprint negara tunggal. Ide ini bersifat moral dan strategis, bukan kewajiban syar’i yang mengharuskan penghapusan negara-bangsa.
Sejarah mencatat Khilafah Utsmaniyah sering dijadikan simbol kesatuan umat. Namun, menurut Rashid Rida dalam Al-Khilafah aw al-Imamah al-‘Uzma (1922), Khilafah adalah bentuk ijtihad politik, bukan syariat yang baku. Bahkan, dalam sejarah awal Islam, setelah wafatnya Nabi Muhammad, terjadi perbedaan pandangan soal suksesi kepemimpinan.
Prof. Muhammad Hamidullah dalam The Muslim Conduct of Statejuga menegaskan bahwa Al-Qur’an tidak menetapkan bentuk negara tertentu. Yang diwajibkan hanyalah tegaknya prinsip keadilan dan persaudaraan (QS An-Nisa:58).
Baca juga: Dari Seruan Afghani ke Diplomasi Erdogan: Evolusi Pan-Islamisme
Apa Kata Al-Qur’an?
Al-Qur’an berbicara soal persatuan nilai, bukan keseragaman politik. QS Ali Imran:105 memperingatkan: “Dan janganlah kamu menjadi seperti orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih setelah datang kepada mereka keterangan yang jelas.”
Dengan kata lain, Pan-Islamisme bukan blueprint negara tunggal. Ide ini bersifat moral dan strategis, bukan kewajiban syar’i yang mengharuskan penghapusan negara-bangsa.
Sejarah mencatat Khilafah Utsmaniyah sering dijadikan simbol kesatuan umat. Namun, menurut Rashid Rida dalam Al-Khilafah aw al-Imamah al-‘Uzma (1922), Khilafah adalah bentuk ijtihad politik, bukan syariat yang baku. Bahkan, dalam sejarah awal Islam, setelah wafatnya Nabi Muhammad, terjadi perbedaan pandangan soal suksesi kepemimpinan.
Prof. Muhammad Hamidullah dalam The Muslim Conduct of Statejuga menegaskan bahwa Al-Qur’an tidak menetapkan bentuk negara tertentu. Yang diwajibkan hanyalah tegaknya prinsip keadilan dan persaudaraan (QS An-Nisa:58).
Baca juga: Dari Seruan Afghani ke Diplomasi Erdogan: Evolusi Pan-Islamisme
Apa Kata Al-Qur’an?
Al-Qur’an berbicara soal persatuan nilai, bukan keseragaman politik. QS Ali Imran:105 memperingatkan: “Dan janganlah kamu menjadi seperti orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih setelah datang kepada mereka keterangan yang jelas.”