home masjid

Dari Hisbah ke E-Hisbah: Jalan Panjang Islam Memerangi Korupsi

Selasa, 02 September 2025 - 16:29 WIB
Al-Quran menancapkan dua pilar utama: jangan memakan harta secara batil dan jangan menyuap penguasa untuk merebut hak orang lain. Ilustrasi: AI
LANGIT7.ID-Di Indonesia, kata “antikorupsi” sering dipersempit menjadi urusan pasal, OTT, dan vonis pengadilan. Padahal dalam tradisi Islam, perang melawan korupsi bukan sekadar urusan hukum positif. Ia bermula dari etika wahyu, mengalir ke institusi sosial, lalu bermuara pada tata kelola negara. Akar moralnya jelas: harta haram merusak keadilan, menodai ibadah, dan menjerat masyarakat dalam lingkar kemudaratan.

Al-Qur’an menancapkan dua pilar utama: jangan memakan harta secara batil dan jangan menyuap penguasa untuk merebut hak orang lain (QS Al-Baqarah 2:188). Pesan berikutnya: serahkan amanat kepada ahlinya dan tegakkan putusan dengan adil (QS An-Nisā’ 4:58). Larangan ini ditegaskan Nabi: “Allah melaknat penyuap dan penerima suap dalam urusan hukum.” (HR Abī Dāwūd).

Ini bukan sekadar nasihat moral. Islam memagari keadilan transaksi: larangan curang timbangan (QS Asy-Syu‘arā’ 26:181–183) menandai bahwa integritas ekonomi adalah ibadah sosial. Sebab, ketika uang bisa membeli keputusan, keadilan runtuh.

Baca juga: Ketika Umar Menggebrak: Lahirnya Sistem Antikorupsi

Hisbah: Ombudsman dalam Sejarah Islam

Sejak abad pertengahan, norma ini diterjemahkan menjadi sistem. IbnI Taimiyyah, dalam al-Ḥisbah fī al-Islām, menempatkan hisbah sebagai pengawas pasar: mencegah manipulasi harga, kolusi pedagang-pejabat, hingga kecurangan timbangan. Al-Māwardī dalam Al-Aḥkām al-Sulṭāniyyah memperluas mandatnya: penguasa wajib mengawasi pejabat, menjaga amanah, dan melindungi hak publik.

Lembaga ini sejatinya adalah compliance officer abad pertengahan: mencegah korupsi sejak hulu, bukan sekadar menghukum di hilir.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya