Gawat, 7 Negara Ini Batasi Kedatangan dari Indonesia
Achmad syukron fadilah
Rabu, 14 Juli 2021 - 01:24 WIB
Awak pesawat antre untuk menunjukan bukti tes Polymerase Chain Reaction (PCR) dan sertifikat vaksinasi COVID-19 kepada petugas kesehatan pelabuhan wilayah kerja Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) di Aceh Besar, Aceh, Senin (5/7/2021). Bandar
Tujuh negara mengeluarkan kebijakan pembatasan ketat kedatangan turis dari Indonesia. Langkah tersebut diambil lantaran kenaikan jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia terus melonjak sejak Juni 2021.
Kabar tersebut disampaikan Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (RI) Teuku Faizasyah. "Singapura, PEA (Persatuan Emirat Arab), Jepang, Oman, Arab Saudi, Hong Kong, Pakistan," kata Faizasyah kepada Anadolu Agency, Selasa (13/7/2021).
Dia menambahkan, alasan Singapura mengetatkan wilayah perbatasan dari pelancong keberangkatan asal Indonesia karena lonjakan kasus di Tanah Air. Cepat dan sigap, Singapura pun segera mengurangi izin masuk warga negaranya atau penduduk tetap dan juga non-Singapura keberangkatan dari Indonesia.
Mulai kemarin, para pelancong dengan riwayat perjalanan ke Indonesia dalam 21 hari terakhir juga tidak diizinkan transit melalui Singapura. Pelancong yang memasuki Singapura juga harus menunjukkan hasil tes reaksi rantai polimerase (PCR) negatif Covid-19 yang diambil dalam waktu 48 jam sebelum keberangkatan ke negara tersebut. Mereka yang tiba di Singapura tanpa hasil tes PCR negatif yang valid akan ditolak masuk.
Indonesia tengah dihantam gelombang Covid-19 varian Delta sejak Juni 2021. Kenaikan kasus positifnya sangat signifikan. Diketahui, Indonesia memiliki lebih dari 2,5 juta kasus positif Covid-19 dengan penambahan kasus harian tertinggi selama pandemi sebanyak 40.427 pasien baru yang terjadi, Senin (12/7/2021).
Kebijakan yang sama juga diambil Jepang. Berdasarkan laman digital Kementerian Luar Negeri negara tersebut, terhitung 6 Juli, orang asing yang tinggal di Indonesia maupun 158 negara lainnya dalam kurun waktu 14 hari sebelum permohonan mendarat dilarang memasuki Jepang.
Berikut lima negara lain yang melakukan pembatasan ketat turis keberangkatan dari Indonesia:
Kabar tersebut disampaikan Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (RI) Teuku Faizasyah. "Singapura, PEA (Persatuan Emirat Arab), Jepang, Oman, Arab Saudi, Hong Kong, Pakistan," kata Faizasyah kepada Anadolu Agency, Selasa (13/7/2021).
Dia menambahkan, alasan Singapura mengetatkan wilayah perbatasan dari pelancong keberangkatan asal Indonesia karena lonjakan kasus di Tanah Air. Cepat dan sigap, Singapura pun segera mengurangi izin masuk warga negaranya atau penduduk tetap dan juga non-Singapura keberangkatan dari Indonesia.
Mulai kemarin, para pelancong dengan riwayat perjalanan ke Indonesia dalam 21 hari terakhir juga tidak diizinkan transit melalui Singapura. Pelancong yang memasuki Singapura juga harus menunjukkan hasil tes reaksi rantai polimerase (PCR) negatif Covid-19 yang diambil dalam waktu 48 jam sebelum keberangkatan ke negara tersebut. Mereka yang tiba di Singapura tanpa hasil tes PCR negatif yang valid akan ditolak masuk.
Indonesia tengah dihantam gelombang Covid-19 varian Delta sejak Juni 2021. Kenaikan kasus positifnya sangat signifikan. Diketahui, Indonesia memiliki lebih dari 2,5 juta kasus positif Covid-19 dengan penambahan kasus harian tertinggi selama pandemi sebanyak 40.427 pasien baru yang terjadi, Senin (12/7/2021).
Kebijakan yang sama juga diambil Jepang. Berdasarkan laman digital Kementerian Luar Negeri negara tersebut, terhitung 6 Juli, orang asing yang tinggal di Indonesia maupun 158 negara lainnya dalam kurun waktu 14 hari sebelum permohonan mendarat dilarang memasuki Jepang.
Berikut lima negara lain yang melakukan pembatasan ketat turis keberangkatan dari Indonesia: