LANGIT7.ID, Jakarta - Tujuh negara mengeluarkan kebijakan pembatasan ketat kedatangan turis dari Indonesia. Langkah tersebut diambil lantaran kenaikan jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia terus melonjak sejak Juni 2021.
Kabar tersebut disampaikan Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (RI) Teuku Faizasyah. "Singapura, PEA (Persatuan Emirat Arab), Jepang, Oman, Arab Saudi, Hong Kong, Pakistan," kata Faizasyah kepada Anadolu Agency, Selasa (13/7/2021).
Dia menambahkan, alasan Singapura mengetatkan wilayah perbatasan dari pelancong keberangkatan asal Indonesia karena lonjakan kasus di Tanah Air. Cepat dan sigap, Singapura pun segera mengurangi izin masuk warga negaranya atau penduduk tetap dan juga non-Singapura keberangkatan dari Indonesia.
Mulai kemarin, para pelancong dengan riwayat perjalanan ke Indonesia dalam 21 hari terakhir juga tidak diizinkan transit melalui Singapura. Pelancong yang memasuki Singapura juga harus menunjukkan hasil tes reaksi rantai polimerase (PCR) negatif Covid-19 yang diambil dalam waktu 48 jam sebelum keberangkatan ke negara tersebut. Mereka yang tiba di Singapura tanpa hasil tes PCR negatif yang valid akan ditolak masuk.
Indonesia tengah dihantam gelombang Covid-19 varian Delta sejak Juni 2021. Kenaikan kasus positifnya sangat signifikan. Diketahui, Indonesia memiliki lebih dari 2,5 juta kasus positif Covid-19 dengan penambahan kasus harian tertinggi selama pandemi sebanyak 40.427 pasien baru yang terjadi, Senin (12/7/2021).
Kebijakan yang sama juga diambil Jepang. Berdasarkan laman digital Kementerian Luar Negeri negara tersebut, terhitung 6 Juli, orang asing yang tinggal di Indonesia maupun 158 negara lainnya dalam kurun waktu 14 hari sebelum permohonan mendarat dilarang memasuki Jepang.
Berikut lima negara lain yang melakukan pembatasan ketat turis keberangkatan dari Indonesia:1. UEAUni Emirat Arab (UEA) menangguhkan sementara masuknya pelancong dari Indonesia mulai 11 Juli. Penerbangan yang tidak ditangguhkan meliputi kargo serta penerbangan menuju Indonesia.
Adapun penangguhan masuk ke UEA dikecualikan bagi warga negara UEA dan kerabat tingkat pertama, delegasi resmi, misi diplomatik, pengusaha, pemegang izin tinggal emas dan perak, pekerja sektor esensial, hingga staf Kedubes UEA di Indonesia. Orang-orang yang masih diizinkan masuk ke UEA harus mengikuti ketentuan tes Covid-19 serta karantina yang ditetapkan pemerintah setempat. Pemerintah UEA juga melarang warganya pergi ke Indonesia, kecuali untuk misi diplomatik, kasus perawatan darurat, delegasi resmi serta pengusaha dan ilmiah yang telah diberi wewenang sebelumnya.
2. OmanKesultanan Oman juga melarang masuk pelancong dari Indonesia mulai 9 Juli hingga waktu yang belum ditentukan. Aturan tersebut juga berlaku untuk kedatangan dari negara manapun, jika melewati Indonesia dalam 14 hari sebelum kedatangan ke Oman. Dikutip dari laman Kementerian Luar Negeri Oman, larangan masuk tersebut tidak berlaku bagi warga Oman, diplomat, tenaga kesehatan dan keluarganya.
3. Hong KongPada akhir Juni, Hong Kong melarang seluruh penerbangan penumpang dari Indonesia untuk mendarat di negaranya. Hong Kong menerapkan aturan tersebut karena jumlah kasus impor dari Indonesia melebihi batas berlaku di negara itu. Selain itu, Hong Kong menetapkan Indonesia masuk dalam Grup A1 sebagai tempat yang berisiko Covid-19 sangat tinggi.
4. PakistanMenurut keterangan pada laman pemerintah Pakistan, Indonesia termasuk dalam negara Kategori C. Artinya, kedatangan pelancong asing dari negara-negara yang termasuk dalam Kategori C dibatasi dan hanya diizinkan atas keputusan otoritas setempat.
5. Arab SaudiPada awal Februari, Arab Saudi menangguhkan kedatangan dari 20 negara sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19. Salah satunya Indonesia. Namun, warga negara Arab Saudi, diplomat, tenaga kesehatan serta keluarganya dikecualikan dari aturan tersebut. (Sumber:
Anadolu Agency)
(asf)