Gaji dan Tunjangan DPR Sahroni, Nafa Urbach, Uya Kuya Cs Resmi Disetop
Esti setiyowati
Jum'at, 05 September 2025 - 11:54 WIB
Gaji dan Tunjangan Sahroni, Nafa Urbach, Uya Kuya Cs Resmi Disetop. Foto: Instagram.
Lima anggota DPR RI periode 2024-2029 yang dinonaktifkan setelah mengeluarkan pernyataan kontroversial hingga memicu kemarahan publik, kini resmi tak lagi menerima gaji dan tunjangan.
Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya hingga Adies Kadir dipastikan tidak akan mendapatkan gaji dan tunjangan sebagai anggota DPR RI.
Seperti diketahui, kelima anggota DPR tersebut sebelumnya telah dinonaktifkan oleh partainya masing-masing.
Baca juga: Sempat Lontarkan Pernyataan Panas, Rumah Ahmad Sahroni Kini Jadi Sasaran Amuk Massa
Namun, merujuk pada Pasal 19 ayat 4 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, menyebutkan bahwa anggota dewan yang diberhentikan sementara tetap memperoleh hak keuangan sesuai ketentuan perundangan-undangan.
Adapaun hak keuangan tersebut mencakup gaji pokok dan berbagai tunjangan. Hal inilah yang kemudian menjadi pertanyaan publik meski kelima telah dinonaktifkan.
Menanggapi hal tersebut, Fraksi Partai Nasdem meminta DPR Ri untuk menghentikan gaji, tunjangan dan fasilitas yang didapat Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach.
Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya hingga Adies Kadir dipastikan tidak akan mendapatkan gaji dan tunjangan sebagai anggota DPR RI.
Seperti diketahui, kelima anggota DPR tersebut sebelumnya telah dinonaktifkan oleh partainya masing-masing.
Baca juga: Sempat Lontarkan Pernyataan Panas, Rumah Ahmad Sahroni Kini Jadi Sasaran Amuk Massa
Namun, merujuk pada Pasal 19 ayat 4 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, menyebutkan bahwa anggota dewan yang diberhentikan sementara tetap memperoleh hak keuangan sesuai ketentuan perundangan-undangan.
Adapaun hak keuangan tersebut mencakup gaji pokok dan berbagai tunjangan. Hal inilah yang kemudian menjadi pertanyaan publik meski kelima telah dinonaktifkan.
Menanggapi hal tersebut, Fraksi Partai Nasdem meminta DPR Ri untuk menghentikan gaji, tunjangan dan fasilitas yang didapat Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach.