home masjid

Perempuan di Saf Ibadah: Keikutsertaan dalam Ritual Jamaah Sejak Zaman Nabi

Ahad, 14 September 2025 - 05:45 WIB
Partisipasi perempuan dalam ibadah berjamaah bukanlah anomali. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID-Di sebuah pagi di Madinah abad ke-7, saf perempuan sudah rapat di belakang Rasulullah. Aisyah binti Abu Bakar meriwayatkan, perempuan mukmin hadir bersama Nabi untuk shalat Subuh. Mereka berbalut kain panjang, pulang sebelum cahaya pagi memantul ke wajah mereka. Tak seorang pun mengenali mereka karena gelap masih menyelimuti (HR Bukhari dan Muslim).

Narasi ini mematahkan pandangan bahwa partisipasi perempuan dalam ibadah berjamaah hanyalah produk modernitas. Sejak awal, mereka sudah ada di saf ibadah—baik di masjid, di lapangan, maupun di Arafah.

Asma binti Abu Bakar mencatat keterlibatannya dalam shalat gerhana. Panjangnya rakaat hampir membuatnya pingsan. Aisyah memberi isyarat: itu tanda kebesaran Allah (HR Bukhari-Muslim). Catatan ini menegaskan bahwa perempuan bukan sekadar hadir, tapi turut mengalami intensitas spiritual yang sama dengan jamaah laki-laki.

Partisipasi mereka juga nyata dalam shalat jenazah. Ketika Sa’ad bin Abi Waqqash wafat, para istri Nabi meminta agar jenazah dilewatkan ke masjid agar mereka bisa ikut menyalatkannya. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslimmenegaskan praktik itu sahih, meski teknisnya dilakukan bergelombang: laki-laki dulu, baru perempuan, lalu anak-anak.

Baca juga: Anatomi Larangan: Dari Fondasi Akidah ke Sopan Santun Ibadah

I’tikaf dan Jejak Haji

Tradisi i’tikaf, yang sering dianggap eksklusif laki-laki, ternyata juga diikuti para istri Nabi. Setelah Rasul wafat, mereka melanjutkan kebiasaan berdiam di masjid sepuluh hari terakhir Ramadhan (HR Bukhari). Ummu Salamah bahkan menunaikan thawaf dengan menunggang kendaraan karena sakit, setelah mendapat izin Nabi. Riwayat ini menunjukkan adanya fleksibilitas hukum sekaligus pengakuan atas kebutuhan perempuan.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya