Ketika Harta Disebut Kebaikan: Tafsir Ekonomi Al-Quran di Era Konsumerisme
Miftah yusufpati
Senin, 15 September 2025 - 05:45 WIB
Harta adalah khairkebaikan. Tapi daya tariknya bisa menjerumuskan bila tak diatur. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID-Di ruang publik, kita sering mendengar keluhan soal inflasi, resesi, hingga ongkos hidup yang kian melambung. Para ekonom menyebut problem pokok ekonomi mencakup produksi, distribusi, efisiensi faktor produksi, sampai krisis siklus: inflasi, resesi, dan depresi. Namun, di luar rumusan teknis itu, ada pula pertanyaan mendasar: bagaimana seharusnya uang diposisikan dalam kehidupan manusia?
Prof. Dr. M. Quraish Shihab, dalam Wawasan Al-Quran: Tafsir Maudhu’i atas Pelbagai Persoalan Umat (Mizan), menekankan bahwa Al-Quran tak menurunkan rincian teknis ekonomi, melainkan prinsip-prinsip etikanya. Aturan itu membedakan sistem ekonomi Islam dengan model lainnya: bukan sekadar soal mekanisme pasar, melainkan juga pengendalian diri, tanggung jawab sosial, dan perlindungan terhadap pihak yang lemah.
Pandangan Al-Quran terhadap uang jauh dari anggapan sebagian orang bahwa Islam memandang sinis harta. Justru, kata Quraish Shihab, Al-Quran mendorong umat mencari fadhl Allah—kelebihan rezeki—sebagaimana firman-Nya: “Apabila kamu telah selesai salat (Jumat) maka bertebaranlah di bumi, dan carilah kelebihan dari Allah” (QS al-Jumu’ah [62]: 10).
Kelebihan itu bukan sekadar akumulasi pribadi. Ia dimaksudkan agar manusia bisa beribadah lebih sempurna sekaligus mengulurkan tangan kepada yang membutuhkan. Dalam terminologi Al-Quran, harta disebut qiyaman, sarana pokok kehidupan (QS al-Nisa’ [4]: 5). Karena itu, penggunaannya wajib hati-hati, jangan boros, apalagi merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Baca juga: BSI Perkuat Green Zakat untuk Wujudkan Ekonomi Hijau Berkelanjutan
Uniknya, pesan Al-Quran tak hanya normatif, tapi juga operasional. Dalam urusan utang-piutang, misalnya, kitab suci itu memerintahkan pencatatan rinci: “Jangan bosan menulisnya, baik sedikit maupun banyak, sampai batas waktu pembayarannya” (QS al-Baqarah [2]: 282).
Ayat terpanjang dalam Al-Quran ini menegaskan transparansi transaksi: pencatatan, notaris, hingga saksi. Bahkan, jika tak ada dua lelaki, boleh seorang lelaki dan dua perempuan. “Agar kalau seseorang lupa, yang lain mengingatkan,” bunyi lanjutan ayat itu.
Prof. Dr. M. Quraish Shihab, dalam Wawasan Al-Quran: Tafsir Maudhu’i atas Pelbagai Persoalan Umat (Mizan), menekankan bahwa Al-Quran tak menurunkan rincian teknis ekonomi, melainkan prinsip-prinsip etikanya. Aturan itu membedakan sistem ekonomi Islam dengan model lainnya: bukan sekadar soal mekanisme pasar, melainkan juga pengendalian diri, tanggung jawab sosial, dan perlindungan terhadap pihak yang lemah.
Pandangan Al-Quran terhadap uang jauh dari anggapan sebagian orang bahwa Islam memandang sinis harta. Justru, kata Quraish Shihab, Al-Quran mendorong umat mencari fadhl Allah—kelebihan rezeki—sebagaimana firman-Nya: “Apabila kamu telah selesai salat (Jumat) maka bertebaranlah di bumi, dan carilah kelebihan dari Allah” (QS al-Jumu’ah [62]: 10).
Kelebihan itu bukan sekadar akumulasi pribadi. Ia dimaksudkan agar manusia bisa beribadah lebih sempurna sekaligus mengulurkan tangan kepada yang membutuhkan. Dalam terminologi Al-Quran, harta disebut qiyaman, sarana pokok kehidupan (QS al-Nisa’ [4]: 5). Karena itu, penggunaannya wajib hati-hati, jangan boros, apalagi merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Baca juga: BSI Perkuat Green Zakat untuk Wujudkan Ekonomi Hijau Berkelanjutan
Uniknya, pesan Al-Quran tak hanya normatif, tapi juga operasional. Dalam urusan utang-piutang, misalnya, kitab suci itu memerintahkan pencatatan rinci: “Jangan bosan menulisnya, baik sedikit maupun banyak, sampai batas waktu pembayarannya” (QS al-Baqarah [2]: 282).
Ayat terpanjang dalam Al-Quran ini menegaskan transparansi transaksi: pencatatan, notaris, hingga saksi. Bahkan, jika tak ada dua lelaki, boleh seorang lelaki dan dua perempuan. “Agar kalau seseorang lupa, yang lain mengingatkan,” bunyi lanjutan ayat itu.