home masjid

Ketika Harta Disebut Kebaikan: Tafsir Ekonomi Al-Quran di Era Konsumerisme

Senin, 15 September 2025 - 05:45 WIB
Harta adalah khairkebaikan. Tapi daya tariknya bisa menjerumuskan bila tak diatur. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID-Di ruang publik, kita sering mendengar keluhan soal inflasi, resesi, hingga ongkos hidup yang kian melambung. Para ekonom menyebut problem pokok ekonomi mencakup produksi, distribusi, efisiensi faktor produksi, sampai krisis siklus: inflasi, resesi, dan depresi. Namun, di luar rumusan teknis itu, ada pula pertanyaan mendasar: bagaimana seharusnya uang diposisikan dalam kehidupan manusia?

Prof. Dr. M. Quraish Shihab, dalam Wawasan Al-Quran: Tafsir Maudhu’i atas Pelbagai Persoalan Umat (Mizan), menekankan bahwa Al-Quran tak menurunkan rincian teknis ekonomi, melainkan prinsip-prinsip etikanya. Aturan itu membedakan sistem ekonomi Islam dengan model lainnya: bukan sekadar soal mekanisme pasar, melainkan juga pengendalian diri, tanggung jawab sosial, dan perlindungan terhadap pihak yang lemah.

Pandangan Al-Quran terhadap uang jauh dari anggapan sebagian orang bahwa Islam memandang sinis harta. Justru, kata Quraish Shihab, Al-Quran mendorong umat mencari fadhl Allah—kelebihan rezeki—sebagaimana firman-Nya: “Apabila kamu telah selesai salat (Jumat) maka bertebaranlah di bumi, dan carilah kelebihan dari Allah” (QS al-Jumu’ah [62]: 10).

Kelebihan itu bukan sekadar akumulasi pribadi. Ia dimaksudkan agar manusia bisa beribadah lebih sempurna sekaligus mengulurkan tangan kepada yang membutuhkan. Dalam terminologi Al-Quran, harta disebut qiyaman, sarana pokok kehidupan (QS al-Nisa’ [4]: 5). Karena itu, penggunaannya wajib hati-hati, jangan boros, apalagi merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Baca juga: BSI Perkuat Green Zakat untuk Wujudkan Ekonomi Hijau Berkelanjutan

Uniknya, pesan Al-Quran tak hanya normatif, tapi juga operasional. Dalam urusan utang-piutang, misalnya, kitab suci itu memerintahkan pencatatan rinci: “Jangan bosan menulisnya, baik sedikit maupun banyak, sampai batas waktu pembayarannya” (QS al-Baqarah [2]: 282).

Ayat terpanjang dalam Al-Quran ini menegaskan transparansi transaksi: pencatatan, notaris, hingga saksi. Bahkan, jika tak ada dua lelaki, boleh seorang lelaki dan dua perempuan. “Agar kalau seseorang lupa, yang lain mengingatkan,” bunyi lanjutan ayat itu.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya