home masjid

Hukum Shalat Sunnah Hajat Tolak Bala Rebo Wekasan di Bulan Safar

Selasa, 05 Oktober 2021 - 21:35 WIB
Ilustrasi shalat berjamaah. Foto: Langit7.id/iStock
Pada Rabu terakhir di bulan Safar muslim Indonesia biasanya menjalankan tradisi Rebo Wekasan. Salah satu amalan dalam Rebo Wekasan adalah mendirikan shalat sunnah antara Maghrib dan Isya untuk menolak bala.

Pada dasarnya, bala, musibah, bencana tidak terikat waktu dan tempat. Segala sesuatu di dunia terjadi atas kehendak Allah tanpa mengenal ruang dan waktu.

Baca Juga:Besok Hari Diturunkannya 320.000 Bala, Berikut Asal Usul Rebo Wekasan

"Tidak ada penyakit yang menular, tidak ada kematian, dan tidak kejelekan di bulan Shafar. Allah menciptakan seluruh nyawa, kemudian menetapkan kehidupan, musibah, dan seluruh rezekinya." (HR. Ahmad).

Karenanya, bukanlah kearifan bila meyakini sepenuh hati bahwa Rabu terakhir bulan Shafar atau pada hari tertentu mengandung kesialan. Lantas, bagaimana dengan hukum mendirikan shalat empat rakaat pada Rebo Wekasan?

Para ulama bersepakat bahwa ibadah yang tidak ada dalil dan tuntunannya dalam Alquran maupun hadits adalah bid'ah dan bid'ah itu sesat. Syekh Sulaiman al-Bujairimi mengatakan, hukum asal dalam ibadah apabila tidak dianjurkan, maka tidak sah.

Shalat Rebo Wekasan hukumnya haram dan tidak diperbolehkan bila shalat itu dikhususkan sebagai Shalat Rebo Wekasan. Misalnya, kita berniat Usholli sunnatan Rebo Wekasan atau Aku niat shalat sunnah Rebo Wekasan. Namun, bila shalat diniatkan sebagai shalat hajat atau shalat sunnah mutlak maka itu diperbolehkan.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
rebo wekasan
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya