Ridha Perempuan, Syarat Sah Pernikahan Menurut Hadis Nabi
Miftah yusufpati
Kamis, 18 September 2025 - 17:00 WIB
Lebih dari 14 abad lalu, sabda Nabi sudah menegaskan pentingnya persetujuan perempuan dalam pernikahan. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID-Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Abu Hurairah, Rasulullah saw. bersabda: “Seorang wanita janda tidak boleh dinikahkan sebelum ia dimintai pertimbangan dan seorang gadis perawan tidak boleh dinikahkan sebelum ia dimintai persetujuan.” (HR Bukhari dan Muslim).
Di tengah masyarakat Arab abad ke-7, pernyataan ini mengguncang tradisi. Sebelum Islam datang, perempuan nyaris tidak memiliki otoritas atas tubuh dan pilihan hidupnya. Pernikahan lebih sering diatur oleh ayah, wali, atau suku. Sabda Nabi itu membuka jalan: perempuan berhak mengatakan ya atau tidak.
Ibnu Hajar al-‘Asqalani dalam Fath al-Bari menafsirkan hadis ini sebagai dasar pentingnya ridha perempuan dalam pernikahan. Bahkan, ia menegaskan, pernikahan yang dilakukan tanpa persetujuan bisa dibatalkan.
Sejarawan hukum Islam, Wael B. Hallaq, dalam Sharī‘a: Theory, Practice, Transformations (2009), mencatat bahwa hadis ini menjadi pondasi fiqh pernikahan. Namun, dalam praktik, banyak masyarakat Muslim kemudian melonggarkan tafsirnya: persetujuan perempuan sering dimaknai sebagai “diam” semata, bukan pernyataan eksplisit. Dari sinilah lahir perdebatan panjang antara teks dan praktik.
Fatima Mernissi dalam Women and Islam (1991) melihat sabda Nabi itu sebagai langkah awal menjadikan perempuan subjek hukum, bukan objek. Hak memilih pasangan mengandung implikasi sosial lebih luas: perempuan diakui memiliki kehendak pribadi yang harus dihormati.
Baca juga: Refleksi HUT Kemerdekaan RI Ke 80 (4): Mengapa Pernikahan Dini Masih Terjadi? Dimana Akar Masalahnya?
Dalam konteks kontemporer, Asma Barlas dalam Believing Women in Islam (2002) menekankan pentingnya membaca ulang teks agama secara adil gender. Menurutnya, hadis-hadis semacam ini menegaskan prinsip egalitarian Islam yang sering terhapus oleh tafsir patriarkal.
Di tengah masyarakat Arab abad ke-7, pernyataan ini mengguncang tradisi. Sebelum Islam datang, perempuan nyaris tidak memiliki otoritas atas tubuh dan pilihan hidupnya. Pernikahan lebih sering diatur oleh ayah, wali, atau suku. Sabda Nabi itu membuka jalan: perempuan berhak mengatakan ya atau tidak.
Ibnu Hajar al-‘Asqalani dalam Fath al-Bari menafsirkan hadis ini sebagai dasar pentingnya ridha perempuan dalam pernikahan. Bahkan, ia menegaskan, pernikahan yang dilakukan tanpa persetujuan bisa dibatalkan.
Sejarawan hukum Islam, Wael B. Hallaq, dalam Sharī‘a: Theory, Practice, Transformations (2009), mencatat bahwa hadis ini menjadi pondasi fiqh pernikahan. Namun, dalam praktik, banyak masyarakat Muslim kemudian melonggarkan tafsirnya: persetujuan perempuan sering dimaknai sebagai “diam” semata, bukan pernyataan eksplisit. Dari sinilah lahir perdebatan panjang antara teks dan praktik.
Fatima Mernissi dalam Women and Islam (1991) melihat sabda Nabi itu sebagai langkah awal menjadikan perempuan subjek hukum, bukan objek. Hak memilih pasangan mengandung implikasi sosial lebih luas: perempuan diakui memiliki kehendak pribadi yang harus dihormati.
Baca juga: Refleksi HUT Kemerdekaan RI Ke 80 (4): Mengapa Pernikahan Dini Masih Terjadi? Dimana Akar Masalahnya?
Dalam konteks kontemporer, Asma Barlas dalam Believing Women in Islam (2002) menekankan pentingnya membaca ulang teks agama secara adil gender. Menurutnya, hadis-hadis semacam ini menegaskan prinsip egalitarian Islam yang sering terhapus oleh tafsir patriarkal.